Datangi Kejari Bintan, Kapus Sei Lekop Kembalikan Rp 100 Juta

0
33
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana SH MH saat menggelar konfrensi pers Jumat (10/12)

Bintan,prioritas.co.id – Tersangka tindak pidana korupsi tenaga kesehatan Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana insentif 28 orang tenaga kesehatan Covid 19 pada tahun anggaran 2020 – 2021. Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (10/12/21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana SH MH dalam konfrensi membenarkan hal itu, hanya jumlah uang yang di korupsi senilai Rp 400 juta lebih.

“Tadi tersangka ZP sekira pukul 10.30 Wib mendatangi kantor kejaksaan negeri Bintan dengan tidak didampangi siapapun tanpa diundang juga.”katanya.

Menurut Kajari tersangka langsung menyerahkan uang dan saat ditanya ini uang apa tersangka JP ini uang yang saya telah gunakan pada saat itu dan dia membuka tasnya dengan langsung menyerahkan uang 100 juta rupiah. Walaupun tersangka ZP telah mengembalikan uang yang digunakan. Proses hukum tetap berjalan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka “Dan kita telah melakukan upaya-upaya agar diduga tersangka tidak melakukan perjalanan keluar kota,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri I Wayan Riana.

ZP selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana insentif nakes dan merupakan otak pelaku dalam korupsi tersebut selama dua tahun terakhir.

” Untuk penahanan belum karena penyidik masih berburu dengan waktu, ZP baru kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab, yang bersangkutan berinisiatif sendiri melakukan kegiatan mark up tersebut ini akan kita kembangkan apakah ada tersangka berikutnya, kita sudah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 26 juta, 1 unit komputer dan sejumlah dokumen insentif fiktif, di taksir kerugian negara sebesar Rp 400 juta,” ujar Wayan dalam Konfrensi Pers.

Dari hasil penyidikan lanjut, Kajari, ditemukan adanya penambahan anggaran yang dikucurkan untuk 28 nakes Puskesmas Sei lekop selama 2 tahun. Dari awalnya didapati hanya Rp 500 juta lebih kini menjadi Rp 836 juta lebih. Besaran dana itu antara lain untuk kucuran pada 2020 itu sebesar Rp 259 juta lebih dan carry over Rp 258 juta lebih, selanjutnya pada 2021 sebesar Rp 317 juta lebih.

” Awalnya anggaran tersebut Rp 250 juta lebih di 2020 dan tahun 2021 Rp 250 juta lebih juga jadi totalnya Rp 500 juta lebih. Setelah kita dalami lagi ternyata ada anggaran lain sehingga total kucuran dana nakes itu Rp 836 juta lebih. Uang yang disita berasal dari uang yang diterima oleh 3 dokter sebesar Rp 8 juta dan nakes Rp 17 juta lebih,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here