Darwis Dkk Kapok Gak Mau Lagi Masuk Bui

0
0

Lahat.prioritas.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat melaksanakan serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru bebas mendapatkan program Integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB) ataupun Cuti Bersyarat (CB). Total ada delapan WBP dengan rincian enam WBP asal Lapas Muaraenim, satu WBP asal Lapas Pagaralam dan satu WBP asal Lapas Lahat.

Salah satu WBP, Darwis Periadi mewakili rekan-rekannya mengaku kapok tidak mau lagi masuk “Bui” alias Penjara atau yang kini disebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tidak lagi pak, nyesal sekali (sampai masuk penjara),” katanya, Selasa (18/03/2025).

Darwis sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat perbuatannya turut serta dalam pencurian besi rel kereta api. Bujang 28 tahun tersebut sebenarnya tidak ada niat mencuri, melainkan hanya diajak kakak iparnya untuk mengangkut barang curian yang nantinya akan dijual. Bodohnya, Darwis bersedia atas permintaan kakak iparnya tersebut.
“Khilaf pak, dak enak sama kakak (ipar),” jelasnya.

Demikian salah satu cerita dari WBP yang kini alih status menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Lahat, terkadang tidak semua yang masuk penjara murni atas kesalahannya.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya dijebak, korban salah tangkap ataupun atas ketidaktahuannya atas peraturan yang ada. Menyikapi kondisi demikian, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat wajib memberikan semangat untuk menjalani hidup kedepan dan agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak.

“Tidak semua yg dibalik terali besi itu orang jahat dan tidak semua yg berkeliaran di luar orang baik. Tugas kitalah yang harus memastikan program bimbingan apa yang sesuai,” jelas PK Bapas Lahat.

Sementara Kabapas Lahat Perimansyah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu tugas yang dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan tuntunan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat berbaur dan diterima kembali oleh masyarakat serta mampu menjadi warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali.

“Selain membimbing, PK juga memiliki tugas untuk mengawasi kliennya yang sedang menjalani pembimbingan dalam rangka PB klien yang bersangkutan. Oleh karena itu, saya harapkan para PK dapat menjalankan tugas dengan baik agar tusi pembimbingan dan pengawasan ini dapat berjalan dengan optimal,” ucapnya. (EY)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here