Darurat Korupsi di Kota PSP, 10 Orang Saksi di Persidangan Mengaku SPPD Dipotong Mantan Kadis Perindag

0
0
10 orang ASN memberikan kesaksian di hadapan majelis Hakim pada sidang lanjutan RP Mantan Kadis Perindag Kota PSP di pengadilan Tipikor Medan.

Medan.prioritas.co.id – Sebanyak 10 orang saksi yang juga merupakan ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan, membenarkan, telah mengalami pemotongan dana dari surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) di instansinya.

Pengakuan 10 orang ASN ini tercetus saat persidangan dugaan korupsi penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD TA 2021 pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan, Kamis (17/10/2024) di Ruang Cakra XI, Pengadilan Tipikor, Kota Medan.

“Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, seluruh saksi yang dihadirkan JPU (Kejari Padangsidimpuan) mengakui telah mengalami pemotongan SPPD atau biaya perjalanan dinas masing-masing saksi,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam rilis resminya, pada Jumat (18/10/2024).

Para saksi, lanjut Kasi Intel, menyebut bahwa, salah satu terdakwa dalam kasus ini, yang juga mantan Kepala Dinas Koperindag Padangsidimpuan, RP, yang melakukan pemotongan bersama terdakwa lainnya, SS, selaku mantan Bendahara pengeluaran instansi itu pada masanya.

“Adapun pemotongan SPPD yang dilakukan para terdakwa tersebut tidak sama jumlahnya untuk setiap saksi. Dan ada beberapa orang di antara saksi tersebut mengakui sama sekali tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa, RP, untuk melakukan perjalanan dinas,” kata Kasi Intel.

Namun, sambungnya, terdakwa RP, menyuruh saksi-saksi tersebut untuk menandatangani SPj (surat pertanggungjawaban) sebagaimana dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021.

“Bahkan beberapa orang di antara saksi yang dihadirkan JPU pada sidang tersebut, mengaku tanda tangan yang ada pada SPj tersebut bukanlah tandatangannya (diduga dipalsukan),” urainya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang di hadapkan JPU di persidangan, sebut Kasi Intel, kepada para terdakwa Ketua Majelis Hakim meminta tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tersebut. Dan, para terdakwa pun membenarkan semua keterangan saksi-saksi itu dan tidak ada bantahan sedikitpun.

“Perlu diketahui, JPU pada awal persidangan mendakwakan para terdakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ini akhirnya ditutup. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/10/2024) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari beberapa ASN di Dinas Koperindag Padangsidimpuan. Pada sidang sebelumnya, JPU juga hadirkan 8 orang saksi dari beberapa ASN di Dinas Koperindag Padangsidimpuan.

Konstruksi Kasus

Sebagai informasi, kasus yang menjerat para terdakwa berawal dari adanya dugaan korupsi pada daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) di Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021. Di mana, alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.

Di sini, Penyidik Kejari Padangsidimpuan telah memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Koperindag Padangsidimpuan tersebut.

Dan dari anggaran untuk perjalanan dinas ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan tersebut, sudah direalisasikan senilai Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah. Dan Rp1,8 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah.

Sehingga, total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100. Penyidik menemukan dugaan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN itu, sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif.

Artinya, pegawai ASN sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas. Namun, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan ada bukti pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar terealisasi, akan tetapi ASN tidak menerima uangnya.

Kuat dugaan, mantan Kepala Dinas Koperindag Padangsidimpuan yang mengambil dan mempergunakannya. Memang, sebagian Pegawai ada yang melakukan perjalanan dinas. Tetapi, biaya perjalanan dinasnya dipotong terdakwa, RP, selaku Kepala Dinas dan SS, selaku Bendahara Pengeluaran saat itu.

Namun pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya. Parahnya lagi, para ASN seolah-olah sudah menerima uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya, meskipun ada sebagian yang memang menerima. Tapi, sebagian yang lain tidak ada menerima. (sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here