PRINGSEWU, Prioritas.co.id – Terungkap tambang galian C ilegal dengan modus operandi (MO) jasa cetak sawah oleh oknum pengusaha jual beli tanah liat berinisial JK Kicot, di Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Pertama, ia (JK ), bernegosiasi membeli tanah warga diarea persawahan, dimana seblumnya telah dilakukan cek and ricek, guna memastikan bahwa sawah yang akan dikelola terdapat tanah lempung bahan baku pembuatan genting atau batu bata.
Setelahnya JK dan petani melakukan perjanjian. Untuk perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara kesepakatan, yaitu kontrak atau ritase.
Cara kontrak, dilakukan dengan sistem pembayaran secara menyeluruh atau borongan, dengan harga, tergantung seberapa luas lahan.
Sedangkan untuk hitungan ritase dibayar dengan cara menghitung jumlah tanah yang diangkut menggunakan dump truck atau yang dikenal per rit.
Dengan modus jasa cetak sawah, pengusaha tambang di Pekon Madaraya terbilang cukup rapih menyamarkan. Dengan modus itu, ia bisa mengelabui petugas berwenang, tentunya dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran, jual beli tanah liat yang dilakukan oleh pengusaha galian C di Pekon Madaraya terbilang begitu menjanjikan. Pe ritase, mereka bisa menjual hingga Rp.300 ribu, bahkan bisa lebih, tergantung dari kualitas tanah.
” Murah mahalnya tergantung kualitas tanahnya pak, “kata inisial D, salah seorang warga kepada media ini, Kamis (19/12/24).
AKTIVITAS DI LOKASI
Jasa mencetak sawah kemungkinan tidak mengurus ijin lingkungan lantaran aktivitas yang dilakukan tidak mengandung transaksi jualan beli atau bisnis.
Berdasarkan keterangan sumber warga setempat, alih-alih pengusaha tambang tanah liat ilegal di Pekon Madaraya selalu disibukkan dengan mengurus ijin lingkungan, dengan meminta persetujuan warga untuk menyepakati secara tertulis bahwa sang pemilik tambang melakukan diijinkan beraktivitas di suatu tempat yang telah ditentukan bersama untuk melakukan penggalian tanah dengan beberapa poin perjanjian tertentu yang disepakati.
” Biasanya isi perjanjian mengarah pada finansial kepada warga setempat, selain itu bisa juga pemeliharaan infrastruktur jalan yang akan dilalui armada pengangkut bilamana terjadinya kerusakan jalan, “beber Sumber.
APAKAH JASA MENCETAK SAWAH DIPERLUKAN IJIN LINGKUNGAN.
Tentunya dapat difahami akan hal itu, dimna yang sebenarnya aktivitas yang bukan tambang tentunya tidak diperlukannya perizinan.
” Jasa cetak sawah mengunakan ijin lingkungan apa ada peraturan itu, “tegas yang masih sumber warga setempat.
BISNIS JUAL BELI TANAH LIAT
Jual beli tanah liat yang dilakukan oleh penguasa galian C ilegal di Pekon Madaraya memang berlangsung. Berdasarkan pengakuan para sopir truck pengangkut tanah di area tambang, bahwa mereka mendapatkan tanah liat dengan cara membelinya.
” Saya beli tidak minta, orang itu (red) pengusahanya memang tukang jual tanah liat yang berpindah pindah lokasi, “ucap salah seorang sopir yang berhasil diwawancarai wartawan ini.
Berdasarkan pengakuan warga di kecamatan Pagelaran Utara, aktivitas tambang di Pekon madaraya begitu merugikan masyarakat setempat. Selain menciptakan kerusakan jalan, keberadaan aktivitas Armada pengangkut tanah yang berasal dari tambang tersebut dianggap sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
” Termasuk dari mana mereka memperoleh BBM untuk mengoperasikan alat berat itu ini perlu diselidiki, kemudian adanya aktivitas tambang ilegal secara perundang-undangan itu sangat merugikan negara, “tambah sumber warga itu. (tim)