Muara Enim.Prioritas.co.id – Masyarakat kabupaten Muara Enim kembali berperan dalam ungkap kasus batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim. Jum’at (05/05/23)
Kali ini berkat laporan masyarakat kepada Kapolres Muara Enim melalui aplikasi Bantuan Polisi yang menjadi Program Kapolda Sumsel berhasil meringkus pria berinisial DS (32) warga Air sebakul Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Petugas mengamankan pelaku diduga terkait pengangkutan batu bara ilegal.
Kapolres muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang telah terjadi kemacetan di Jalan Jembatan Enim III Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim,”.
Tidak seharusnya angkutan Batubara melewati Jembatan Tersebut, dan apalagi pengangkutan yang dilakukan secara ilegal, ucap AKP RTM Situmorang.
Kapolres Muara Enim memerintahkan anggota untuk melakukan cek kemacetan tersebut, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polres Muara Enim mendatangi tempat kejadian kemacetan tersebut, dan ditemui 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi BA 9642 AQ
yang terperosok di jalan yang masih tanahnya masih labil,”kata Kasi Humas
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara ilegal Kemudian Anggota mengamankan Sopir dan truck tersebut ke Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” ucapnya.
“Pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut diamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck merk Mitsubishi warna orange BA 9642 AQ dan dua puluh Ton Batu bara,” tutup AKP RTM Situmorang.(eka)