Prioritas.co.id.Bintan – Ada 14 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini mendatangi Kantor Kejari Bintan mengembalikan uang negara yang diselewengkan dari anggaran insentif nakes tahun 2020 dan 2021 lalu.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat konferensi pers menyampaikan setiap Kapus mengembalikan uang insentif nakes sekitar Rp 1.439.514.100 rupiah. Kali yang kedua dari hasil perhitungan bersama dari jumlah tersebut masih ada Satu lagi yang belum tuntas melakukan pengembalian yakni puskesmas Teluk sebong sejumlah total Rp 219.360.317 rupiah.
Seperti diketahui bersama bahwa pihak Kejari meminta agar secepatnya Kapus mengembalikan uang negara sebagai mana mestinya. Puskesmas Teluk Sebong baru pulangkan Rp 107 juta dan masih tersisa Rp 219 juta lebih. Setiap masing-masing puskesmas total anggaran untuk insentif nakes yang dikucurkan sejak tahun 2020 dan 2021 adalah Rp 7.065.707.881rupiah.
Selanjutnya, Berdasarkan perhitungan hasil dari auditor yang ditunjuk Kejati Kepri. Ada kelebihan bayar sebesar Rp 2.163.428.582 rupiah. Setelah dilakukan audit ternyata ada kelebihan bayar 2 miliar lebih. Uang yang sudah dikembalikan secara keseluruhan sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Sedangkan sisanya akan dibayarkan secepatnya oleh Puskesmas Teluk Sebong. Dalam sesi tanya jawab, Mengenai uang yang dikembalikan oleh 14 Kapus apakah proses penyelidikan tetap berlanjut. Kejari menjelaskan tetap menunggu arahan pimpinan atasannya yakni Kejati Kepri, Jum’at (25/02/2022).
” Inikan kita belum melakukan penyelidikan tapi sudah ada itikad baik dari 14 Kapus, Terkait dilanjutkan apa tidak dalam kasus ini, kami masih menunggu Arahan dari Kejati Kepri sebagai atasan, ” Ujar Wayan di hadapan beberapa awak media baik dari TV maupun online setempat. (Alek)