Tanjungpinang, prioritas.co.id – Danwis alias Boboy (20), mengakui terus terang perbuatannya yang telah mencuri brankas berisi uang dan perhiasan milik orang tuanya, Tet Loi. Selain itu, Danwis juga sangat menyesali perbuatan yang dilakukan.
“Menyesal yang mulia!,” ujar Danwis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/5).
Danwis juga beralasan nekat mencuri harta orangtuanya sendiri karena keinginan memiliki handphone mewah yang harganya cukup mahal.
“Mau beli handphone saja,” kata pria ini saat ditanya hakim alasan terdakwa melakukan pencurian.
Menurut Danwis, brankas diambil dari kamar tidur orang tuanya setelah terlebih dahulu memanjat tembok yang berada di belakang rumah orang tuanya.
Saat beraksi, ia tidak sendirian. Ia ditemani seorang temannya Gusti Marwan Dany (19) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setelah berhasil mengambil brankas dari rumah orangtuanya, kemudian membawanya ke sebuah tempat kos yang disewa Danwis.
Di sana, keduanya berhasil membongkar paksa brankas dengan menggunakan martil/palu. Lalu isi brankas berupa uang tunai Rp 15 juta, 2 buah cincin emas dan 2 buah kalung emas dan beberapa dokumen-dokumen penting diambil keduanya.
Setelah menjual perhiasan, keduanya pergi jalan-jalan ke Batam dan berbelanja. Danwis membelikan dua buah handphone, sementara Gusti dibelikan sepatu, baju, celana dan jam tangan.
Sebelum keduanya diperiksa sebagai terdakwa, pada sidang tersebut juga dihadirkan kedua orang tua salah satu terdakwa sebagai saksi.
Orang tuanya beralasan melaporkan perbuatan anaknya ke pihak kepolisian untuk memberikan efek jera.
Meski demikian, mereka telah memaafkan para terdakwa. “Biar jera saja yang mulia. Saya sudah memaafkan mereka (terdakwa),” ujar Tet Loi kepada hakim saat ditanya alasan melaporkan kasus anaknya ini ke polisi.
Tet Loi mengatakan, akibat perbuatan anaknya tersebut ia menderita kerugian senilai Rp 20 juta.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Santonius Tambunan ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. (Sumber: sidaknews.com)