Danramil 424-05 Pagelaran Hadiri Sosialisasi Perbup Larangan Orgen Tunggal Dimasa Pandemi Covid-19 di Pugung Tanggamus

0
223

 

Prioritas.co.id Pringsewu – Danramil 424-05 Pagelaran, Kodim 0424 Tanggamus Kapten Inf Rachmat,H.S sos menghadiri kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, bertempat di gedung kantor setempat, Senin (26/10/20)

Turut hadir pada kegiatan, Camat Pugung  Drs. Hardasyah, MM, Danramil Pagelaran Kapten Inf Rachmat,H.S.Sos, Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH.MH, Kasat pol PP Tanggamus, jajaran kepala pekon se kecamatan Pugung dan pengusaha Orgen tunggal se kecamatan Pugung.

Mewakili Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Danramil Pagelaran Kapten Inf Rachmat,H.S.sos mengungkapkan, kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 yaitu membuat larangan kegiatan hiburan orgen tunggal ditempat keramaian.

Menurut Kapten Inf Rachmat, larangan tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, dan Maklumat Gugus Tugas Covid-19 Nomor 01/Gustu Covid 19/19/2020.

” Siaga darurat akan terjadinya penyebaran virus Corona akan terus kita lakukan, sebagai contoh melarang kegiatan hiburan organ tunggal baik ditempat hajat dan ditempat mengundang keramaian lainnya, “ungkap Danramil.

Tambahnya, Danramil juga berharap penegakan disiplin protokol kesehatan  termasuk larangan hiburan organ tunggal ditempat keramaian untuk bisa di patuhi baik itu oleh masyarakat termasuk para pengusaha hiburan organ tunggal demi mumutus mata rantai dan penyebaran Covid-19 ini bisa berahir.

” Sanksi tegas yang akan kami lakukan kepada seluruh warga masyarakat yang kedapatan bandel tetap menggelar hiburan organ tunggal, secara tegas kami akan bubarkan, “tambahnya. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here