Dana PIP DiPertanyakan Wali Murid SDN Kedawung 02, Kadisdik Angkat Bicara

0
246
Drs Agus Salim m.pd kepala Dinas pendidikan kabupaten Lumajang

Prioritas.co.id Lumajang- Sebelumnya Beberapa wali murid SDN Kedawung 02 Desa kedawung Kecamatan Padang kabupaten Lumajang tidak terima dan protes kepada pihak sekolah. Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak cair seperti SD lainnya.

Salah satu wali murid mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan ke sekolah dan pengecekan secara mandiri ke bank. Menurut wali murid tersebut, yang sebelumnya pihak sekolah mengatakan bahwa rekening siswa yang bersangkutan berada di salah satu bank di Lumajang.

“Saya sudah melakukan pengecekan ke bank yang dikatakan oleh operator sekolah. Namun pihak bank menyangkal bahwa bank tersebut tidak menyimpan (sedikit maupun banyak) rekening siswa SDN Kedawung 02,” papar wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.

Wali murid tersebut, mengatakan, diduga dana PIP tersebut telah digelapkan oleh salah satu oknum SDN Kedawung 02. Akibatnya, wali murid tersebut juga menduga, tahun sebelumya dana PIP juga digelapkan.

“Karena tidak hanya tahun ini aja, tahun sebelumnya juga begini. Total keseluruhannya sekitar 40 jutaan,” katanya.

Karena sudah terbongkar, yang bersangkutan berjanji kepada sejumlah wali murid untuk mengembalikan dana PIP yang sudah sempat ia gunakan.

“Sampai saat ini, sudah ada yang dikembalikan. Namun juga ada yang belum dapat, hanya dijanji janjikan,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kepala SDN Kedawung 02, mengatakan, kini pihaknya sedang menyelesaikan permasalah itu. Sembari proses tersebut, dirinya mengaku tidak boleh mengeluarkan statmen apapun, di kutip dari media online fajarnasional.com.

Sedangkan menurut Drs Agus Salim M.Pd selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang ketika di konfirmasi melalui selulernya (08/08/2020), menyikapi laporan SDN Kedawung 02 sa’at ini masih dalam proses.

“Sudah kita sikapi sejak ada laporan dan sekarang proses penanganan lanjutan. Secara teknis dikdas sudah menangani dan PIP itu tupoksi dikdas, untuk kepegawaiannya di proses GTK” jelasnya.

Masih menurut Agus Salim jika terbukti atas kelaleannya akan di berikan sanksi tegas

“Tentu akan kita berikan sanksi atas kelalean pegawai apa ybs.pns atau stasusnya kontrak kita cek dulu. Sedangkan sanksi apa ini masih kita proses insyaallah senin sudah ada laporan”.(Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here