Dana Desa Minta Tumbal Lagi!!! Di Duga Selewengkan Dana Desa Kejaksaan Tahan Kades Blimbing

0
251

Prioritas.co.id,Probolinggo , Setelah melalui proses yang cukup panjang , Suhari Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Penahanan yang di lakukan oleh kejaksaan ini cukup mendasar , pasalnya , proses pemeriksaan yang di lakukan oleh kejaksaan butuh waktu yang sangat lama, “saya sangat mengakpresiasi langkah yang telah di ambil oleh pihak kejaksaan untuk menahan kepala desa Blimbing , sebab masyarakat selama ini menanti apa kesimpulan dari pihak kejaksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang di lakukan oleh kepala desa Blimbing,”tutur Yek Lutfi.

Tidak berlebihan , apresiasi atas kinerja kejaksaan dengan melakukan penahan terhadap kepala desa Blimbing ini dia ucapakan , selain masyarakat yang menunggu proses hukum yang di jalani oleh kepala desa Blimbing , Yek Lutfi juga menunggu kesimpulan dari pihak kejaksaan,” saya sebagai ketua LSM AMPP menunggu proses hukum ini hampir satu tahun , karena yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang di lakukan oleh kepala desa Blimbing ini lembaga,”Kata Ketua LSM AMPP ini menyampaikan.

Senada dengan apa yang di sampaikan oleh ketua LSM AMPP , pihak kejaksaan juga membenarkan penahan terhadap kepala desa Blimbing , melalui kasi pidkor pihak kejaksaan membenarkan penahanan tersebut, “Benar kami melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Blimbing ( Suhari ) Kamis (12/12/2019 ) ,sekitar jam 12 siang , setelah kami lakukan pemeriksaan dan kami nyatakan berkas sudah lengkap kades Blimbing kami tahan , selanjutnya berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”jelas Kasi pidkor kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo.

Saat di singgung kapan dan di mana perkara kades Blimbing ini akan di sidangkan , Novan mengatakan ,”kemungkinan perkara ini akan di sidangkan setiap hari Senin dan tempat sidangnya mungkin di pengadilan Tipikor Surabaya,”urai Novan B.

Selain itu , Novan juga mengatakan sementara ini penahanan kades Blimbing kami titipkan di rutan kelas II Kraksaan,”meskipun persidangannya nanti di pengadilan tipikor Surabaya , untuk penahanannya sementara ini Kades Blimbing kami titipkan di Rutan Kraksaan,”tambahnya.

Menanggapi apa yang di sampaikan oleh pihak kejaksaan mengenai proses persidangan kades Blimbing yang akan di gelar di pengadilan tipikor Surabaya , Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid tidak mempermasalahkanya,”kalau urusan di sidangkan di mana itu kewenangan pihak kejaksaan, kami tidak keberatan , bagi kami yang sangat penting proses hukum ini jangan sampai putus di tengah jalan , sebagai aktifis anti korupsi dan berantas korupsi saya mengajak semua masyarakat dan penegak hukum untuk bersama sama menyatakan perang terhadap korupsi,” ujar pria keturunan Arab ini menyampaikan.

Selain itu , menurut pria yang tidak pernah berkompromi untuk memberantas tindak pidana korupsi di kabupaten Probolinggo ini , mengatakan bahwa insyalah akan ada beberapa kepala desa yang akan menyusul Suhari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , terutama di wilayah kecamatan Pakuniran dan beberapa desa di kabupaten Probolinggo,”kami sudah mengantongi beberapa nama oknum kepala desa yang menurut kajian kami di duga mereka bermain main dengan dana desa , kita lihat saja babak berikut,” Pungkasnya. (Kmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here