Dampak Kabut Asap, Pemko Palembang Kurangi Jam Belajar Mengajar

0
48

Palembang.prioritas.co.id – Pemerintah kota Palembang keluarkan surat edaran (SE) terkait proses belajar mengajar akibat kabut asap kian parah. Surat edaran itu di keluarkan Dinas pendidikan jum’at (29/09) usai menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Ada empat (4) point dalam surat edaran No 453/ 627/dinkes/2023 di tanda tangani kepala Dinas Pendidikan Pemko Palembang, Anshori.

Pertama tiap mata pelajaran tiap hari di kurangi 10 menit, untuk sementara pelajaran ekstra kurikuler dan kegiatan di luar sekolah di tiadakan, masuk kelas di mulai jam.09.00 Wib, terakhir saat di luar kelas wajib menggunakan masker.

Surat edaran yang di keluarkan pemko Palembang dampak dari kabut asap yang kian parah di Palembang sejak awal September.

Akibat perubahan iklim El Nino musim kemarau panjang yang sudah terjadi dua bulan lebih serta kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Sumatera Selatan.

Surat edaran berlaku efektip sejak di keluarkan hingga batas waktu tidak tertentu tergantung keadaan. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here