Dampak Covid 19, 74 Napi LP Klas IIA Tanjungpinang Dapat Asimilasi

0
81
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat.

Prioritas.co.id, Bintan – Sebanyak 74 Napi yang mendekam di Lapas Klas IIA Tanjungpinang, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia No 10 Tahun 2020, Tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integerasi kepada Warga Binaan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, tertib dan taat akan hal terkait.

Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat tanggap menyikapi dan mengatakan disaat dikonfirmasi Kamis (02/04) melalui aplikasi WAnya , ” Ya, kami telah melakukan asimilasi terhadap warga binaan sejumlah 74 orang, yang sudah terlaksanakan sejumlah 10 orang napi, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian berkas, ” katanya.

Asimilasi sesuai ketentuan dan ditetapkan setelah setengah dari masa pidana. Sementara untuk Integerasi adalah dari 2/3 masa pidana. Dan yang dipulangkan adalah warga binaan atau napi yang terkait dengan kasus Pidana Umum (Pidum) dalam hal ini.

“Napi yang dipulangkan ada yang ke Batam, Tanjungpinang,” tambah Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan himbauannya, ” Untuk para napi yang bebas, asimilasi agar tetap berada di rumah masing – masing mensyukuri Anugrah Allah SWT, lakukan langkah – Langkah protokol pencegaan, ” katanya. (Nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here