Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Terdakwa kelahiran Belinyu yang dikenal akrab panggilan sehari-hari Randhu Oktora MW (27) alias Edo Bin Merdeka Warna, warga Jalan Timah Rt 001 Rw 001 Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka tertunduk tak berdaya ketika berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, pada Rabu (07/08/2019) Pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Corry Oktarina, SH selaku Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hotma E.P. Sipahutar, SH.,MH dan juga Wahyudinsyah Panjaitan, SH.,MHum selaku Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum, Yuanita SH, saksi Yayan Herawan (32) warga Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang menceritakan awal bisa terjadinya penipuan dengan penggelapan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.
“Saya kenal dengan terdakwa Edo dari abang angkat saya yakni Reza Erdiansyah (saksi korban). Waktu itu tepatnya Tanggal 14 April 2019 sekitar Pukul 13.00 WIB saya dihubungi oleh bang Reza untuk melihat jenis-jenis mobil lelang di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, dari sinilah saya bertemu dengan terdakwa,” katanya.
Setelah itu, dirinya sempat mendapatkan penjelasan oleh terdakwa mengenai sistematis lelang dan termasuk iming-iming yang menyakinkan.
“Setelah saya lihat jenis-jenis mobilnya, terdakwa bilang ke saya ‘kalau mau ikut lelang bisa saya bantu karena hanya formalitas saja dan saya sudah lobby ke panitia lelangnya’. Merasa ada omongan tersebut saya pun yakin apalagi terdakwa edo sering makan, tidur dan menginap dirumah abang angkat saya,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi reza mengatakan jika terdakwa Randhu alias Edo merupakan rekan kerjanya semasa di media online MTB.
“Edo ini wartawan saya dulunya makanya saya kenal. Waktu itu Edo pernah nulis berita soal lelang mobil yang dilaksanakan oleh KPKNL. Dari sini lah saya sempat tertarik dan mengajak adik angkat saya Yayan untuk ikut lelang mobil. Kala itu kalau tidak salah Tanggal 14 April 2019 kami bertiga (Yayan, Edo dan Reza -red) sempet bertemu di Kantor Bakuda Provinsi Babel. Edo bilang jika mau ikut bisa dibantu dan ini ikut lelang hanya formalitas saja karena si edo bilang sudah lobby sama panitia lelangnya jadi cukup bayar uang jaminan sesuai permintaan,” katanya.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim jenis mobil apa yang dipilih saksi Yayan memilih Mobil Avanza Tahun 2009 dan Reza Mobil Innova Tahun 2007.
“Setelah tahu mobil yang mau dipilih maka saya pun bergegas pulang kerumah. Setelah beberapa hari sekitar Tanggal 19 April 2019 saya kembali bertemu dengan Edo di kediaman abang saya Reza di Jalan Stania Bukit Baru Gang Nanas Kecamatan Gerunggang pada malam hari. Dalam pertemuan tersebut edo minta ditransfer uang ke rekening Bank Syariah Mandiri miliknya sebesar Rp 30 Juta dari limit uang jaminan Rp 18 Juta dengan alasan buat bantu lobby ke panitia lelangnya,” urainya seraya meminta edo membuat kwitansi pembayaran sebesar Rp 30 Juta.
“Dibuat lah kwitansi tersebut. Namun karena limit pengiriman saya hanya Rp 10 Juta/hari maka saya kirim sebanyak tiga kali (Tanggal 19, 20 dan 21),” bebernya.
Lain lagi halnya dengan saksi Reza yang menyerahkan uang lelang mobil pada Tanggal 24 April 2019 secara kontan.
“Saya serahkan uang tunai sebesar Rp 27 Juta pada 24 April di kediaman orang tua saya Jalan Prajurit KKO Harun Kecamatan Pangkalbalam tuk pembayaran uang jaminan mobil lelang jenis Kijang Innova Tahun 2007. Setelah saya serahkan edo langsung menuju Bank BRI guna mentransfer ke rekening Briva KPKNL sebagai uang jaminan lelang sebagai tanda keseriusan mengikuti prosesi pelelangan tersebut,” akunya.
Akan tetapi sangat disayangkan uang lelang mobil sudah diserahkan, proses lelang di ikuti oleh terdakwa edo gagal total. Uang harusnya kembali utuh kepada Yayan sebesar Rp 30 Juta hanya kembali Rp 18 Juta, sedangkan Reza uangnya sama sekali tak kunjung balik. Bahkan berbagai alasan dari edo ketika dimintai untuk mengembalikan.
Terdakwa Edo ketika ditanyai mengenai keterangan saksi menjawab membenarkan keterangan tersebut.
Hakim Ketua Corry Oktarina, SH ketika mempertanyakan uang tersebut digunakan untuk apa, Edo hanya bisa menjawab dipakai untuk keperluan pribadinya.
“Iya Bu Hakim, uang sebesar Rp 30 Juta milik Yayan saya kembalikan hanya Rp 10 Juta dari total uang milik Reza Rp 27 juta. Sisa uang Reza sebesar Rp 17 Juta habis saya pakai buat kepentingan pribadi,” aku edo dihadapan para Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar pengakuan edo, Hakim Ketua Corry sempat berang dengan menyebut otak edo sudah rusak.
“Bagaimana caranya uang puluhan juta kau gunakan dalam sehari abis. Otakmu kemana kok uang orang kau pakai. Kau makan, minum, tidur dirumah saksi Reza masih kau makan dan tipu berarti otakmu udah rusak,” ucapnya dengan nada lantang sembari mempertanyakan kembali uang dipakai habis buat apa saja.
“Saya pakai uang Yayan Rp 12 Juta dan Rp 18 Juta masih nyangkut di rekening KPKNL, sedangkan uang reza dari Rp 27 Juta sudah saya kirim ke Yayan Rp 10 Juta. Sebelumnya uang yang Yayan transfer ke rekening pribadi saya sebesar Rp 30 Juta udah saya cairkan dahulu sebelum lelang dimulai,” jawab edo dengan santainya seakan tak menyesali.
Hakim Anggota, Wahyudinsyah, SH.,MH mengatakan secara agama perbuatan terdakwa tetap dianggap utang.
“Terdakwa, jangan kamu anggap setelah kamu di penjarakan urusan selesai. Secara agama utang tetap harus dibayar. Kamu harus tahu itu,” jelasnya.
Sidang terdakwa kasus penipuan (Pasal 378 KUHP) serta penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan terdakwa Randhu Oktora MW alias Edo Bin Merdeka Warna akan dilanjutkan pada Tanggal 14 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan.
(red/reza erdiansyah).