Prioritas.co.id.Muba – Dua warga Desa Muara Teladan, Kacamatan Sekayu, Muba, Yayan Saputra (22) dan Adanu (16) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekayu, Jumat (1/3/2019). Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sekayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi tersangka pelaku pencurian alat pemotong kayu.
Mereka melancarkan aksi pencurian yang sudah direncanakan sebelumnya pada (28/2) dirumah Muzakir (41) warga Dusun I, Desa Muara Teladan. Aksi tersebut terbilang lancar karena kondisi rumah yang sepi. Tampa kesulitan yang berarti, mereka menggondol sejumlah peralatan yang disimpan didalam rumah setelah sebelum nya mereka merusak kunci rumah.
Satu unit alat pemotong kayu shinso merek new west, mesin bor merek modern, mesin sugu merek modern, gergaji potong merk modern serta beras 10 kg berhasil mereka gondol.
“Keduanya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan dan barang bukti juga sudah kita amankan. Kerugian ditaksir sebesar Rp 5.000.000-, (Lima Juta Rupiah)”kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Supriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).
Diterangkannya, pagi hari korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan sejumlah peralatan miliknya hilang. Dan korban pun langsung melaporkannya kepihak yang berwajib.
Tak butuh waktu lama, berkat kerjasama yang baik dan informasi dari warga, siang hari Jumat (2/3/2019)pelaku langsung dibekuk dikediamannya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mapolsek Sekayu guna proses hukum selanjutnya. (dani)