TANGGAMUS – Seorang pria 18 tahun berinisial FE tertangkap tangan mencuri sejumlah barang dagangan yang berada di gudang Alfamart Jalan Samudra Kota Agung, Tanggamus.
Atas prilaku konyolnya, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu akhirnya berurusan dengan kepolisian atas persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pihaknya mengamankan FE setelah menerima informasi ada seorang pria memasuki gudang penyimpanan barang dan mengambil sejumlah barang.
“Kejadian pada Kamis, 12 Desember 2019 sektar pukul 20.20 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di gerai Alfamar Jalan Samudra, Pasar Madang. Pelaku diamankan pada saat itu juga,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (14/12/19).
AKP Muji Harjono menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku masuk kedalam gerai dan meminta izin untuk kekamar kecil, kemudian karyawan menunjukan arah menuju toilet.
Kemudian, saat itu karyawan merasa curiga karena pria itu terlalu lama, sehingga karyawan memeriksa ke ruang belakang ternyata pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang bukan ke toilet, sehingga dengan rasa curiga langsung memeriksa pakaiannya, ternyata ditemukan dua kotak celana dalam merek Gt.Man dan 2 botol sabun cair pembersih muka merk Fair dan Lovely.
“Atas kejadian tersebut, karyawan melaporkan ke Polsek Kota Agung dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Muji Harjono, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Oktober hingga berhasil ditangkap. Dimana hal itu dilakukan iseng semata karena barang tersebut dipergunkannya sendiri.
“Pengakuannya sudah 3 kali melakukan hal tersebut, modusnya sama pamit ke kamar mandi. Namun masuk gusang mengambil barang jenis tersebut,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara pelaku FE dalam keterangannya kepada penyidik mengakui pencurian sekedar iseng, sebab setelah sukses menggasak barang di gudang, ia merasa tidak dalam pantauan sehingga mengulangi perbuatannya.
“Benar pak, sudah 3 kali sama yang tertangkap ini. Sebelumnya juga mengambil sabun cair dan pakaian dalam. Semuanya saya pakai sendiri,” ucap pria berbadan kurus tersebut. (Borneo)