Prioritas.co.id, Tanggamus – Pria 34 Tahun yang berprofesi wiraswasta itu bernama Hermawan Dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dari penangkapan tersangka terungkap, tersangka merupakan resedivis kasus yang yang dan keluar penjara tahun 2019 sebab melakukan Curanmor di Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya di Pekon Sinar Harapan, dinihari kemarin Sabtu (20/6/20) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (20/6/20).
Lanjutnya, dari tangan tersangka yang merupakan redivis tahun 2019 dalam perkara Curanmor di Lampung Selatan itu juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya.
“Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.
Bermula korban pergi kesawah sekitar pukul 07.00 Wib, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor disamping gubuk dengan dikunci stang.
Lalu, korban juga meletakan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp. 400 ribu ke dalam jok motornya serta meletakan celana levis pendek di gubuk tersebut di dalamnya terdapat kunci motor.
Setelah meletakan motor dan barang tersebu, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk. Lantas sekitar pukul 10.00 Wib, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.
“Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talang Padang, sebab korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp. 7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp. 400 ribu,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, sebelum melakukan pencurian ia memang dia sasaran motor yang kunci tergantung atau kuncinya disekitar motor. Sehingga ketika korban mengendarai motor ia memperhatikan, mendekati dan mencari kunci motor tersebut.
“Sengaja datang ke lokasi, awalnga naik ojek dan berjalan jalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan kuncinya baru saya bawa kabur,” kata tersangka dihadapan penyidik.
Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.
“Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau gampang. Saya trauma kalo pake kunci T,” pungkasnya. (Sis)