Curi Motor Milik Ayah Temannya, Pria Resedivis Satu Anak Dibekuk Polsek Kota Agung

0
1076
Anggota Polsek Kota Agung saat Memperlihatkan Tersangka di Mapolsek Setempat, Jumat (28/6/19).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Tidak butuh waktu lama, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Suzuki FU BE 5259 ZF milik korbannya Maluwi (59) warga Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Tersangka bernama Firmansyah (26) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan korban pada Rabu (26/6/19) pagi.

Terungkap fakta bahwa tersangka merupakan Resdivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah di Wonosobo yang baru keluar pada September 2018.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan milik korban yang akan dijualnya kepada orang lain.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor yang diletakan di dalam rumahnya.

“Tersangka berhasil ditangkap di RTH Muara Indah, pada Kamis (27/6/19) pukul 20.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Jumat (28/6/19).

Dikatakan AKP Muji Harjono, pengungkapan tersebut berdasarkan serangkain penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dikuatkan barang bukti yang diamankan darinya.

“Awalnya kami identifikasi sepeda motor akan di jual ke wilayah Gisting, setelah kami selidiki dan benar maka tersangka juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Muji Harjono.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian itu diketahuinya setelah terbangun pada dinihari melihat jendela samping telah terbuka, lantas memeriksa situasi rumah ternyata motor berikut BPKBnya telah raib dan pintu belakang sudah terbuka.

Barang Bukti Sepeda Motor yang Diamankan dari Tersangka.

“Rupanya tersangka ini merupakan temen anak korban yang pernah menginap selama seminggu, namun niatnya menginap hanya untuk memperhatikan dimana korban menaruh barang berharga,” jelasnya.

Dimana modusnya, lanjut AKP Muji, setelah mengetahui korban meletakan kunci motor serta BPKBnya.

“Setelah mengetahui itu, tersangka pada saat kejadian masuk melalui jendela yang tidak diteralis, kemudian mengambil barang korban dan keluar melalui pintu samping,” imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan BPKB diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara ditambah 3/4 ancaman resedivis,” tandasnya.

Tersangka dalam pemeriksaan menuturkan bahwa pencurian tersebut memang direncanakannya, sebab membutuhkan biaya untuk anaknya masuk sekolah SD. Namun setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Niatnya motor mau dijual, uangnya untuk sekolah anak masuk SD, namun sekarang saya menyesal,” ucapnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here