Curi Motor di Teras Rumah, Seorang Warga Talang Padang Ditangkap Polsek Sumberejo

0
761
Barang Bukti yang Diamankan oleh Polsek Sumberjo.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Sumberejo Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukumnya. Tersangka yang ditangkap bernama Ariansyah (29).

Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh warga Pekon Negri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan sepeda motor honda revo BE 6923 VR milik korban Jumadi (42) warga Pekon Sumberejo.

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengatakan bahwa terungkapnya pencurian tersebut, setelah Polsek Sumberejo melakukan serangkain penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap kemarin Jumat (28/8/20) pukul 15.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (30/8).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian seorang diri yang telah direncanakan dengan menumpang ojek datang ke Pekon Sumberejo lalu mencari sasaran dengan berjalan kaki.

“Tersangka datang ke Sumberejo menumpang ojek. Setelahnya berjalan kaki melintasi rumah korban, melihat sepeda motor terparkir langsung dibobol menggunakan kunci T lalu kabur ke rumahnya,” jelasnya.

Lanjutnya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa kehilangan terjadi pada tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wib. Berawal korban memarkirkan kendaraannya diteras depan rumah dan meletakan kunci kontak didalam rumah.

Kemudian tidak beberapa lama datang saksi Rubiem ke rumah korban dan memberitahukan jika sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal, sehingga korban bersama saksi Suroso berusaha melakukan pengejaran namun jejak pelaku telah hilang.

“Atas hal itu, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Sumberejo sebab ia mengalami kerugian senilai Rp. 5,5 juta,” ujarnya.

Ditambakan Kapolsek, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor honda revo BE 6923 VR warna biru ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Ariansyah kepada penyidik mengaku melakukan pencurian seorang diri, namun dia berdalih bahwa awalnya tidak berniat, namun saat melihat motor korban yang diperkirakan dapat dicuri sehingga dia berusaha dan berhasil menghidupkannya.

“Saya sendirian, pas lihat ada kesempatan langsung saya curi dan motornya saya pakai sendiri,” ucap pria berbadan kurus tersebut. (Asrul Ariski)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here