Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Kepolisian Sektor Sanga Desa berhasil mengamankan, Agung Pranata Kusuma (22) tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Keban I, Rabu (19/6/2019). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam No pol : BG 2831 BI.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Air Itam Kec. Sanga Desa Kab.Muba,diciduk saat berada di rumah mertuanya di Desa Keban I, Kec. Sanga Desa, Kab. Muba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE.MM melalui Kapolsek Sangan Desa Iptu Beni Okimu, S.H. menerangkan saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengakui bahwa tersangka telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Edi (DPO).
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Beni, pelaku bersama dengan rekannya inisial E (DPO) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor), terhadap korban Sahmin di Dusun II Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Muba.
Pelaku melakukannya dengan cara masuk kedalam gudang yang berada dibawah rumah milik korban. Lalu pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125t No pol BG 2831 BI Noka: MH1JB8116AK557614 Nosin:JB61E-1552992 warna hitam. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh kedua pelaku.
“Pelaku Agung Pranata Kusuma (22) akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Untuk satu pelaku lainnya yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO saat ini tengah dalam pengejaran, dan disini kami menghimbau kepada pelaku inisial E agar sebaiknya menyerahkan diri, jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas.” ujar Kapolsek Sanga Desa. (dani)