Curi Handphone Tetangga, Pria 38 Tahun Dibekuk Polsek Pematang Sawa

0
140
Tersangka Sebelum Digelandang Petugas ke Sel Tahanan Polres Tanggamus.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Azmi (38) tidak bisa mengelak, setelah petugas Polsek Pematang Sawa mempersangkan terhadapnya dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pasalnya dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit HP milik korbannya Sahili (31) warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

Tersangka akhirnya membuka suara bahwa dia ingin mendapatkan uang dari penjualan Handphone Merk Xiomi milik tetangganya tersebut sehingga mencurinya.

Bahkan untuk memuluskan aksinya itu, ia mengajak rekannya berinisial J, ia juga rela beberapa kali bolak-balik mengintip dan mengawasi rumah korban guna memastikan korban sudah tidur.

Puncaknya, saat pencurian pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 lalu sekitar pukul 03.00 Wib, dengan menggunakan potongan besi ia menjebol jendela rumah korban.

Azmi sendiri yang bertugas menjebolnya, namun keberaniannya dikalahkan oleh J, sehingga ia meminta J masuk rumah, sementara dia hanya mengawasi sekitar.

Tapi malang tak dapat di tolak, untung tak dapat di raih, walaupun tersangka mengaku menyesal, namun atas perbuatannya itu kini dia akan mendekam lama di balik jeruji besi Polres Tanggamus.

Sebab, persangkaan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dijeratkan setelah setelah korbannya melaporkan kehilangan itu kepada polisi.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekannya J, yang telah melarikan diri dari Pekon setempat dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diutarakan Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, Ipda Ridwansyah, SH bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan setelah petugas mengantongi ciri-ciri dugaan pelaku pencurian yang menimpa korban.

Pengungkapkan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi yang mencurigai tersangka yang selalu mengawasi rumah korban.

Dikuatkan dengan handphone korban merk Xiomi dengan Imei ganda yakni bernomor 867398030061238 dan 867398031041239 berhasil diamankan dari tangannya.

“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, tersangka berhasil diamankan pada hari kemarin, Kamis (18/7/19) sekitar pukul 10.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata Ipda Ridwansyah dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (19/7/19) pagi.

Lanjutnya, antara korban masih bertetangga di Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

Ipda Ridwansyah juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban, ia mengetahui pencurian tersebut sekitar pukul 05.00 Wib. Ketika kala itu korban terbangun hendak melaksanakan sholat subuh ia melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka lebar.

Padahal ia telah memeriksa penghuni rumah belum ada yang terbangun, kemudian korban merasa ada hal yang janggal dan memeriksa sebuah barang miliknya berupa Handphone Xiomi telah raib ketika di carger di samping TV.

“Korban mengalami kerugian Rp. 2,3 juta atas kehilangan tersebut dan melaporkan ke Polsek Pematang Sawa. Sehingga berhasil kami ungkap pelakunya,” jelasnya.

Guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang, kesempatan itu Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan penjagaan rumahnya masing-masing dengan cara kunci ganda baik pintu maupun jendela serta menggalakan Siskamling..

Sebab beberapa upaya-upaya tersebut tentu dapat mencegah pelaku kejahatan dalam memuluskan aksinya.

Kemudian, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga dijauhkan dari hal-hal perbuatan yang akan berimbas kepada hukuman.

“Yang kita ketahui selama ini Pematang Sawa selalu aman dan damai. Jadi kami mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan wilayah yang kita cintai ini selalu kondusif tanpa adanya kejahatan maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” tandas Ipda Ridwansyah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here