prioritas.co.id.TANGGAMUS – Polres Tanggamus dan Jajaran tak henti-hentinya mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor atau biasa disebut C3 yang terjadi di Wilayah Hukumnya.
Setelah sebelumnya, Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap DPO Curas Jambret, kali ini menyusul Polsek Sumberejo juga menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.
Tersangka sendiri masih dibawah umur berinisial BA (18) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Air Naningan Tanggamus dibekuk di Jalan Raya Talang Padang Kecamatan Talang Padang Tanggamus Selasa (5/2/2019) pukul 19.00 Wib.
Dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korbanya Dwi Prastiono (20) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
Dikatakan Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 4 Februari 2019.
“Kronologis kejadian, pada hari Minggu (3/2/19) pukul 19.30 Wib, korban Dwi Prastiono memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah lalu korban bersama rekannya berbincang-bincang di dalam rumah kemudian sekira pukul 21.00 Wib, korban hendak memasukan motor ke dalam rumah akan sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo,” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petugas melakukan pencarian pelaku.
“Setelah diketahui pelaku berada di Talang Padang diduga akan menjual sepeda motor curian itu, kemudian dibackup Polsek Talang Padang melakukan penangkapan,” terangnya.
Ditambahkan Iptu Takarinto, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo. “Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan penuturan tersangka bahwa aksi pencurian dilakukannya seorang diri, dimana dia menumpang ojek dari arah Pulau Panggung guna sasaran, setibanya di pekon Margodadi melihat motor korban.
“sebelumnya saya mengincar sepeda motor korban yang diparkir disamping rumah korban, setelah memantau situasi dirasa aman motor saya dorong sepeda. Sekitar 200 meter menghidupkannya kemudian saya bawa ke rumah di Air Naningan,” tutur tersangka.
Namun untuk menutupi pencurian itu, diperjalanan tepatnya di sungai Pekon Way Harong, ia berhenti dan melepas plat nomor polisi dan aksesoris motor.
“Dilepas plat sama aksesorisnya dan membuangnya disungai Way Harong, baru saya bawa ke rumah,” ujarnya.
Ia juga mengaku membawa motor ke Talang Padang untuk dijual, namun terlebih dahulu ditangkap polisi. “Niatnya mau jual di Talang Padang, belum laku di jalan raya saya ditangkap,” tutupnya. (Heru)
Editor : Davit