P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Yeni, Istri dari Akhiruddin Nasution oknum honorer Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp.200 Juta atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% minta keadilan, Kamis (26/12/2024).
Diketahui Akhiruddin hanya seorang oknum honorer yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan atas dugaan pemotongan dana desa TA.2023 dengan kerugian negara Rp.5,7 Miliar.
Dalam video yang diterima media berdurasi 4.04 detik, terlihat istrinya bersama anaknya yang masih balita speak up memohon keadilan.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terlebih dahulu saya memperkenalkan diri saya. Nama saya Yeni, saya istri dari Ahiruddin Nasution, tersangka dengan tuduhan dugaan korupsi. Dengan penyalahgunaan WW6 pemotongan alokasi dana desa sekota Padang Sidimpuan sebesar 18% per desa” Ucap Istri AKhiruddin.
Lanjutnya, “Suami saya sebagai honorer badan pemberdayaan masyarakat desa kota Padang Sidimpuan dengan hanya gaji Rp.1 juta dan sebagai tulang punggung keluarga dengan dua orang anak yang masih kecil dan tidak mampu membayar pengacara untuk suami saya” Kata yeni menjelaskan kondisi yang mereka alami.
Yeni juga menjelaskan, bahwa suaminya dihukum melebihi perampok besar.
“Rasanya seisi dunia ini menimpa saya. Bagaimana mungkin suami saya hanya seorang honorer bisa melakukan korupsi, sedangkan dia hanya seorang honorer. Meskipun saya orang bodoh, saya yakin suami saya tidak bisa mengambil uang dari kas desa. Dan tidak mungkin suami saya menodong kepala desa. Tapi suami saya dihukum melebihi orang perampok, penodong, pemeras, penjamret, seolah suami saya penjahat besar. Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa suami saya tidak pernah berurusan dengan hukum atas kelakuannya” Ucapnya.
Tidak sampai disitu, Istri honorer ini jyga mengangungkan kekecewaannya bahwa suaminya hanya dijadikan tumbai.
“Lalu dari mana kami bisa hidup kalau suami saya dipecat? Sedangkan Kepala Desa bisa menolak memberikan potongan 18 persen. Kepala desa tidak bisa dipencet oleh kadis. Para Kadis khawatir akan dipersulit memperoleh ADD selanjutnya. Khawatir dipersulit bukan berarti tidak mendapatkan ADD, karena ADD adalah hak desa. Disinilah saya katakan pakai logika dan akal sehat” Jelasnnya.
Lanjut, “Dengan menggunakan logika dan akal sehat pula, saya katakan suami saya bukan pelaku korupsi. Karena suami saya bukan pelaku pencairan. Uang kas dari dana desa. Lalu siapa yang mencairkan kepala? Kenapa tidak ada proses hukumnya? Lalu saya bertanya, kenapa gerombolan pencuri uang negara ini tidak satu pun yang ditangkap dan diproses hukum? Padahal mereka yang berniat jahat dengan mengadakan rapat berencana untuk mengambil uang negara. Tidak seorang pun dari mereka melaporkan. Mulai dari rencana korupsi maupun setelah melakukan korupsi. Sedangkan suami saya tidak ikut dan tidak mengetahui hasil rapat ini. Demikian saya sampaikan dengan harapan para petinggi negeri Republik Indonesia yang saya cintai ini. Khususnya Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dapat membantu kami rakyat kecil seadil-adilnya. Dan saya mohon kami jangan dijadikan tumbal” Tegasnya.
Berita Sebelumnya
Kasus Pemotongan 18 % Dana Desa Sidimpuan di Vonis Hakim 5 Tahun, Apaka Kabarnya Pemanggilan Mantan Walkot Irsan?
Hakim jatuhkan 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, perkara Tindak Pidana Korupsi adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% yang melibatkan para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan
Dan juga Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) dan terdakwa Akhiruddin Nasution TA.2023, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejari Padangsidimpuan akhirnya mendapat kepastian hukum oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12)
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. mengatakan Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Primair dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” Kata Jimmy.
Dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.0000, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan
“Penanganan perkara ini dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut,” Ucapa Jimmy.
Apalagi sempat oknum mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution telah mangkir sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
“Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan Upaya Hukum Banding,” tegas Kasi Intel.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana Desa.
“Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa,” Harap Jimmy. (Sabar)