Cegah Covid-19, Bapas Lahat Laksanakan Pengawasan Warga Binaan Asimilasi & Integrasi

0
178

Prioritas.co.id, Lahat- ( BAPAS) Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat melaksanakan pengawasan klien Asimilasi dirumah sehubungan Pembebasan Narapidana melalui Program Asimilasi & Integrasi dalam melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 .

Kabapas Lahat Peri menginstruksikan kepada seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk dapat mengawasi secara maksimal pelaksanaan program asimilasi & integrasi PB & CB di seluruh wilayah Kerja BAPAS Kelas II Lahat agar klien yang melaksanakan program dapat mematuhi semua peraturan yang ada, sehingga program dapat berjalan dengan baik.

Menurut Kabapas” Dengan Petugas PK hanya berjumlah 13 orang di Bapas Lahat mengawasi 534 orang klien Asimilasi 1.448 orang, klien integrasi dengan total seluruh 1.982 orang dalam pengawasan, Ini untuk lima kabupaten dari Lahat ,Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, dan Pali untuk wilayah kerja Bapas Lahat, dan kami berusaha bekerja semaksimal mungkin yang tentunya kami juga meminta bantuan dari aparat kejaksaan, Kepolisian dan TNI untuk ikut mengawasi “, ujarnya. Selasa (14/04/2020)

“Kami selalu mengingatkan dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini, klien asimilasi supaya menghindari tempat keramaian dan jangan mengulangi tindak pidana lagi, Alhamdulilah dari sejak dimulai program asimilasi dirumah tepatnya tanggal 1 April 2020 sampai sekarang belum ada klien Bapas Lahat yang melakukan tindak kejahatan lagi.

Masih katanya” Narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah covid-19 tetap berada dalam pengawasan, Balai Pemasyarakatan klas II Lahat dan aparat penegak hukum lainnya, Klien yang kembali berulah hak asimilasinya akan dicabut serta diberikan sanksi”, ujarnya.

“Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas PK Bapas memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana lagi,” paparnya.

Petugas PK melakukan pengawasan kepada klien yang menjalani asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan Klien tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

“Kepada klien pemasyarakatan kami selalu berpesan untuk asimilasi di rumah jangan berkeliaran dan jangan mengulangi pidana yang lain, Setiap PK mengawasi dengan metode Daring atau video call klien untuk selalu berada di rumah, itu tujuan kita mengawasinya ” jelasnya .

Ka.Bapas menambahkan” Bagi klien Asimilasi , yang saat ini berada di rumah di harapkan berkelakuan baik dan mematuhi peraturan dan menjauhi segala perbuatan melanggar hukum, jika melanggar akan kami tindak tegas di antaranya pencabutan SK asimilasi, diberi pidana tambahan dan tutup sunyi”, pungkasnya. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here