Catat! Irsan Efendi Nasution Selama Menjabat Walikota PSP, Ada 6 Kasus Korupsi Dengan 8 Tersangka

0
0
Salah Satu kasus korupsi yang ditangani kejari padangsidimpuan.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Dimasa kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan pada medio 2018-2023 sejumlah kasus tindak korupsi terjadi dan ditangani pihak penegak hukum dimana ada sebanyak 6 kasus yang ditangani dan sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama menjabat Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, ada 6 kasus tindak pidana korupsi dan sebanyak 8 orang yang sudah ditetapkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tersangka, “ucap pemerhati Kota Padangsidimpuan Saut Harahap kepada media ini, Sabtu, (15/6) sore.

Adapun kasus tindak pidana tersebut diantaranya Plt Kadishub Padangsidimpuan tahun 2019 inisial IH atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dengan kerugian negara Rp500 juta . ”IH dijebloskan kepenjara karena ikut menikmati sisa uang proyek yang sudah menjadi temuan negara pada saat ABL masih aktif bertugas sebagai Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan, ”ujarnya,

Kemudian kasus OTT dengan tersngka DA dengan jabatan sebagai bendahara di Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara , Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti uang senilai Rp38 juta yang diduga hasil pemotongan dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.

Pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di satu warung di Jalan Pangeran Alibasa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan, Rabu, (3/10/20219), sekitar pukul 11.00 Wib.

Tersangka ditangkap personil polres Padangsidimpuan saat tengah melakukan perekapan pembagian dana BOK.

Seharusnya kasus dana BOK di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun 2021 yang menjadi tersangka Kepala Puskesmas Sadabuan inisial FSH dan Pengelola keuangan BOK dengan inisial SM.

Diketahui, kasus itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Anggaran itu bersumber dari Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020.

Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta. Kemudian, FSH dan SM menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan.

Kemudian, keduanya membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.

Mereka membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.

FSH dan SM juga membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut. Keduanya menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.

Kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No. 86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.

Keduanya juga melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 142.197.000 sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.

Berselang setahun kemudian Disaat negara kita masih dilanda musibah covid 19 , Anggran Seharusnya untuk mengatasi musibah mematikan itu justru di manfaat kan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan berinisial SS bersama bendahara berinisial PH melakukan korupsi pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan operasional monitoring covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 dengan anggaran Rp600.000.000
pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sukses mengungkap berbagai kasus Korupsi di kota Padangsidimpuan, kejaksaan Kembali menoreh prestasi berhasil mengungkap kasus korupsi Mantan Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dengan inisial SS atas kasus ADD tahun 2021 s/d 2022.

Penahanan SS dilakukan pada hari Selasa (30/4/2024) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.15/FD/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari ke depan.

Alasan Penahanan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari P.Sidimpuan, Yunius Zega SH MH, menjelaskan bahwa penahanan SS dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

Bukti yang Ditemukan

Penahanan SS dilakukan setelah penyidik Kejari P.Sidimpuan memperoleh bukti yang cukup dan menemukan fakta kuat bahwa SS telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp366 juta

Bukannya bertobat dan belajar dari kasus sebelumnya kadis Diskoperindag Kota Padangsidimpuan berinisial RP melakukan korupsi biaya perjalanan dinas Fiktif tahun anggaran 2021 dengan kerugaian sebesar Rp. 1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah),

Nah, dengan adanya 6 kasus dan sebanyak 8 tersangka yang sudah ditetapkan oleh APH ini jelas-jelas membuktikan bahwa kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan sangat bobrok dan terkesan melakukan pembiaran atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh stafnya, Urai Saut Harahap.

Apalagi saat ini Sambung Saut Harahap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan juga telah menaikkan status dari penyelidikan ketingkat penyidikan atas kasus korupsi pemotongan ADD di Dinas PMD tahun 2023 yang merugikan negara milyaran rupiah.

Masyarakat Kota Padangsidimpuan sangat mendukung APH untuk membuka semua tabir atas tindak pidana korupsi yang sudah berlangsung di masa Kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023.

Karena tindak pidana yang sudah berlangsung dan yang masih dalam proses pemeriksaan APH ini diduga tidak lepas dari kepemimpinan Irsan Efendi Nasution pada saat itu.

“Semua tindak pidana yang sudah berlangsung dan yang masih dalam proses pemeriksaan APH ini diduga tidak lepas dari Walikota Padangsidimpuan pada saat itu yakni Irsan Efendi Nasution, hal ini kita sampaikan karena, tidak mungkin pimpinan atau kepala daerah tidak mengetahui atas perbuatan stafnya apalagi perbuatan tersebut sudah menyalahi hukum,” ungkap Saut.

Tidak itu saja, masyarakat Kota Padangsidimpuan juga sangat berharap dengan profesional kinerja APH, baik Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengungkap aktor dan sutradara atas semua tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan ini.

Tidak mungkin bawahan berani melakukan tindakan pidana korupsi tanpa di ketahui Atasan, Kita sangat mendukung Kepolisian, Kejaksaan dan Kpk untuk mengusut Aktor intelektual kasus Korupsi di kota Padangsidimpuan.

Terakhir Saut juga mendesak APH Mengusut kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023 di Dinas Pemdes Kota Padangsidimpuan yang sudah ditangani oleh Kejari Padangsidimpuan di bawah pimpinan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here