Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Sangkuriang, Cherry (54) yang telah menyatakan keluhannya atas dugaan dampak kerugian dengan adanya pengerjaan pembangunan dari sebuah perusahaan ternama di daerah Kabupaten Bintan, Rabu (15/05/2024).
Pada sebelumnya di tahun 2011 silam, Ia berhasil mendapatkan sertifikat langsung dari Kepala Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar (Kementerian Kelautan & Perikanan Dirjen Perikanan Budidaya), Ir. Moh. Abduh Nurhidajat. M.Si. Usai mengikuti kegiatan pelatihan/magang Teknik Budidaya Air Tawar.
Menurutnya belum lama ini di lingkungan Ketua RT 018/RW 005 Desa Toapaya Selatan, Keberadaan atau pengerjaan pembangunan disana disinyalir mengakibatkan kondisi buruk terhadap kualitas sumber air/tercemar keruh di kolam budidayanya yang berjenis Lele & Nila sampai akhirnya ratusan ekor ikan itu mati seketika tidak bersisa.
” Iya, Namanya investasi harus kita lindungi ya usaha masyarakat mesti jaga baik-baik. Jadi, Kemarin ketemulah ngobrol dengan Pak Cherry serta perwakilan dari Perusahaan tapi mereka terpisah, ” Ujar Camat Toapaya, Ivan Golar Riady, S.Sos ketika dihubungi via sambungan telepon genggam hari ini berkenaan hal diatas.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepat pada pukul 10.53 Wib siang hari, Kalau pihak Pokdakan jelas dirugikan banyak dan Pemda wajib membela. Sekarang, Tinggal tergantung Perusahaan mau tidak ganti rugi (Sebelum disampaikan ke pihak terkait).
” Kalau tak ya tutup saja usahanya tetapikan enggak mungkin, Ini harus ada win – win solution, Peternakan ayam pun akan menghasilkan pekerja dari lokal. Mungkin nanti kami cari waktu duduk musyawarah entah besok atau lusa dari OPD terkait, ” Tambahnya lagi secara panjang lebar seraya mengakhiri pembicaraan dalam menjawab konfirmasi. (Alek)