Prioritas.co.id, Kota Malang – Kepolisian resort kota Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Pertolongan jahat/Tadah/Healing, Kamis (21/3/19).
Jajaran Satreskrim polresta berhasil mengamankan, Moch. Rifa’i, (24 tahun), warga Jl. Letjen Sutoyo IV Kel. Lowokwaru Kec. Lowokwaru, Kota Malang dan Hendra Yulias, (24 tahun), warga jl. Muharto Gg.VII Kel. Kotalama Kec.Kedungkandang, Kota Malang.
Kedua tersangka diamankan petugas dengan TKP di Jl. Muharto Gg.VII/43 Rt.08 Rw.10 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang, Kamis (17/1/2019), beserta barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol : N 6214 Aaz (plat nomor palsu), No.Pol : S 6290 VF (plat nomor asli), dengan ciri-ciri, Noka : MH1JFP124GK661633, Nosin : JFP122641969.Hadir dalam kegiatan konferensi pers, Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK., Kanit Resmob Satreskrim, Iptu Sugeng Iryanto, SH., Paur Subbaghumas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, SH., dan Para wartawan media cetak dan elektronik Kota Malang.
Paur Subbaghumas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, SH., menyampaikan kronologi kejadian, Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 di Rumah Jl. Muharto Gg.7 No. 43 Kel. Kotalama Kec.Kedungkandang, Kota Malang, tersangka Hendra Yulias telah membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, hasil kejahatan tersangka Fuad Yudho Perkoso (tersangka pencurian dengan pemberatan).
Motor tersebut dibeli Hendra Yulias dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), atas perantara Moch. Rifai.
Lanjut tambahnya, tersangka Moch.Rifai meskipun menikmati hasil fee komisi hasil penjualan motor curian, dengan nominal fee Rp. 250.000,-. Tetap diamankan petugas dikarenakan secara langsung membantu kelancaran tindak kejahatan tadah/Healing, pungkasnya.
(Samsul)