Palembang.prioritas.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang sopir travel karena telah diduga mencabuli keponakannya. Tak tanggung tanggung aksi bejat tersebut telah dilakukannya sebanyak puluhan kali
Tersangka Suhardimansyah (43) di tangkap di tempat persembunyiannya di jalan Mpu Gandring Solok Sipin kelurahan Telanai Pura Jambi.
Terakhir tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya berinisial L (14) warga salah satu desa kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 14.30 Wib.
Aksi tak senonoh Suhardimansyah sudah di lakulan sejak 2018 – 2023 dimana korban saat itu masih kelas V SD, sekarang sudah SMP kelas I, aksi bejak pelaku terhadap korban saat korban liburan dan nginap di rumah tersangka, hal ini dilakukan saat istrinya tidak ada, korban di peluk dan ciumi pelaku.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya korban di ajak belanja dan di beri uang Rp50 – 100 ribu, saat pelaku mampir ke rumah korban.
“Kasubdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP. Raswidiati Angraini melalui kanit l lpda Dedi Yanto mengatakan, kasus itu terungkap saat keluarga korban membaca pesan WA Vulgar dari pelaku kepada korban.”Ungkapnya.
Orang tua korban melaporkan tersangka, lalu di tangkap ditangkap setelah di back-up Tim Resmob dan Subdit renakta Polda Jambi.
Tersangka juga pernah di penjara di Bandung kasus laka lantas 2017 dalam kasus lain sehingga korban korbannya meninggal dunia
“Perbuatan tersangka sudah di lakukan berulang ulang dimana pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel Palembang – Jambi jadi sering mampir ke rumah korban dan melakukan perbuatannya, hasil pemeriksaan korban ada luka robek di alat kewanitaannya,” lanjut Dedi Yanto.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. (Iskandar Mirza)