Cabuli Bocah SMP, Pria 18 Tahun Tukang Antar Jemput Sekolah Dibekuk Polres Pringsewu

0
1994
Tersangka saat Diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (28/12/19) Dinihari.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap DS, pria 18 warga Pekon Sidoharjo atas persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, korban yang berinisial ZA (13) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Sukoharjo merupakan langganan antar jemput dari rumahnya ke sekolah korban di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap korban telah dua kali menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku saat disekap di satu rumah di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan orang tua korban tertanggal 24 Desember 2019.

“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan keterangan saksi serta barang bukti, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, dinihari tadi Sabtu (28/12/19) pukul 00.30 WIB,” kata AKP Syahril Paison melalui Whatsapp.

Menurut AKP Syahril Paison, pelaku dan korban memang sudah saling kenal selama enam bulan terakhir dan seringkali antar jemput korban ke sekolahnya

“Namun saat kejadian, korban dibawa dan disekap di TKP bahkan ditarik paksa, lantas diimingi akan bertanggung jawab jika hamil sehingga korban tak dapat melawan,” bebernya.

Saat ini tersangka dan barang bukti dua helai pakaian serta visut et repertum diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here