Prioritas.co.id.Palembang – Seorang pedagang di tangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena diduga memcabuli seorang bocah yang masih ingusan. Rabu (8/2).
Tersangka TA (35) di tangkap kamis,(02/02) oleh Opsnal Subdit V Ciber Ditreskrimsus, korban masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sejak Maret 2021 di rumah keluarganya dengan cara memcabuli merekam serta memphotonya, kemudian video dan photo perbuatan tersangka di simpan dalam email serta flasdick.
Pelaku sebut, buat iseng rekam, aku simpan buat di tonton sendiri, kalau sudah nonton video dan photo timbul asrat,” ujar TA saat rilis Selasa (08/02).
“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti mengatakan, kita berhasil mengungkap kasus tersebut berkat anggota patroli ciber.”ujarnya.
Anggota mendapatkan beberapa video dan photo cabul yang di simpan tersangka di setelah di selidiki mengarah kepada tersangka, di temukan 17 video cabul dan 4 photo pornografi.
“Selain korban tersangka juga melakukan cabul kepada adiknya (4) tahun, di duga tersangka mengalami kelainan,”lanjut Putu Yudha.
Barang bukti yang di amankan 1 hp kain sarung, seprei serta pakaian, tersangka di jerat pasal berlapis UU tentang perlidungan anak, pornografi serta ITE dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun. (Iskandar Mirza)