Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

0
47
Dodi Laksono pelaku cabul saat diamankan petugas.

Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Dodi Laksono pelaku cabul di Tanjungpinang berhasil diamankan Unit Tipikor saat melaksanakan piket selama 1 x 24 Jam, bersama anggota Penjagaan/SPKT Polresta Tanjungpinang, penangkapan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka Dodi diduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, kemudian anggota piket langsung memeriksa pelapor Sumarno. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Dodi mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban bernama R yang masih berusia 17 tahun 10 bulan sebanyak 2 kali hal itu di benarkan okeh kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S Harahap, Kamis (23/6/22)

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 20.00 Wib, anak angkat pelapor yaitu korban R menghubungi Dodi untuk meminta mencarikan kos dan kerjaan.

Kemudian Dodi menawarkan R untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, terlapor masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan pakaian namun hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban, selanjutnya Dodi langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk memasukkan alat vital (kelamin) terlapor kedalam kemaluan korban.

“Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Dodi kembali melakukan hal tersebut kepada korban dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kali, ” Terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S.

Atas kejadian tersebut R merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here