Cabuli Anak di Bawah Umur Pelaku Dipolisikan

0
156
RL Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur saat ditahan di Mapolres Padangsidimpuan.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria paruh baya, berinisial RL (49) merupakan oknum pegawai staf perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Padangsidimpuan diamankan Tim Walet Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan gegara diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali. Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.

“Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn . Sinaga, Senin (15/2024) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.

Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi hand phone (HP). Bagaikan disambar petir, orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.

“Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Unit PPA satreskrim polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.

Setelah mendalami laporan itu, tim walet sat reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RL (49), di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13//2024) pagi kemarin.

Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here