P.Sidimpuan, Prioritas.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung dibantu Tim kejari Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang buronan berinisial EW terkait kasus korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan.
Penangkapan buronan berinisial, EW, pada Rabu (16/11/2022) petang. EW yang merupakan ASN dan pernah menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Buronan kasus korupsi tertangkap di PSPPenangkapan buronan sejak 2018 itu melibatkan Tim dari Tangkap Buron (TaBur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Muba dan Intelijen Kejari Padangsidimpuan. Kasi Intel memimpin penangkapan berdasarkan perintah Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dan arahan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Saat Tim datang ke kediaman saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.
EW tak berkutik, EW yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Muba itu hanya bisa pasrah saat Tim mengamankannya.
“Bahwa DPO berinisial EW, terjerat kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan,” terang Kasi Intel kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.
Lebih lanjut, Yunius menjelaskan, bahwa setidaknya selama 2 pekan belakangan, Tim penangkapan yang lain telah berkoordinasi dengan pihaknya. Setelah 2 pekan mengintai gerak-gerik buronan tersebut, Tim gabungan akhirnya sukses mengamankan EW tanpa ada perlawanan dan langsung diboyong ke kantor kejari Padangsidimpuan selanjutnya Tim memboyong tersangka ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat dari Bandar Udara silangit ” pungkasnya. (sabar)