Prioritas.co.id, Lahat –,
— Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang telat atau belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, mendapatkan kabar gembira. Karena Gubernur Sumsel H Herman Deru memperpanjang program keringanan dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya mulai dari 1 – 31 Agustus 2020 diperpanjang mulai 1 – 30 September 2020.
Kebijakan ini diambil karena tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini apalagi ditengah Pandemi Covid-19.
Dengan perpanjangan ini bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan daerah Wilayah Lahat Bapenda Sumsel I, Ir Efriliansyah melalui Kasi Penetapan pembukuan dan pelaporan Samsat Lahat Juniansyah SE, membenarkan kebijakan Gubernur Sumsel tersebut.
“Ya betul, dan kami UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Lahat Bapenda Sumsel I, siap mendukung program bapak Gubernur Sumsel. Dan Alhamdulilah dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak hingga akhir September ini antusias wajib Pajak di Kabupaten Lahat, meningkat”, ujarnya. Rabu (02/09/2020)
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lahat, untuk segera membayar pajak kendaraan, dan mamfaatkan momen ini “, katanya .
“Di Pandemi Covid-19, dalam pelayanan terhadap wajib Pajak, disini kita Juga menerapkan Protokol kesehatan,wajib Pajak harus memakai Masker,Jaga Jarak, dan cuci Tangan ,” pungkasnya .(EY)