Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Buronan penipuan terhadap salah satu tersangka kasus bauksit di Kejati Kepri mengembalikan uang korban ke polisi sebesar Rp 500 juta.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa tersangka BW sudah mengembalikan uang korban melalui orang terdekatnya dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Sudah dikembangkan kemarin Kamis, sebesar Rp 500 juta, melalui orang terdekatnya,” kata AKP Rio Reza Parindra, Selasa (7/7/2020).
AKP Rio Reza Parindra menegaskan, meskipun tersangka telah mengembalikan uang yang dibawa kabur itu, tetapi kasusnya tetap di lanjutkan.
“Dia (tersangka-red) memtransfer melewati teman-teman nya mungkin, kasusnya tetap lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus pelaku FR melakukan penipuan terhadap korban Junaidi. Sementara terhadap pelaku BW masih dalam pengejaran.
Dua orang pelaku itu menipu korban Junaidi dengan iming-imingi untuk menyelesaikan kasus korban di Kejati Kepri. Namun setelah memberikan uang Rp 500 juta pelaku melarikan diri. (Red)