Buronan Korupsi 15 Miliar Asal Jambi Ditangkap Kejagung

0
45

Prioritas.co.id.Jakarta – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap IR. Saryono Bin Wirodiharjo buron kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi senilai Rp15 Miliar. Rabu (9/6/21).

“Buronan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah kemarin tanggal 08 Juni 2021 berhasil mengamankan Terpidana Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonardi Eben Ezer Simanjuntak SH MH,

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Tanggal 16 April 2021, terpidana terbukti merugikan uang negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.Terpidana diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonardi Eben Ezer Simanjuntak SH MH,

Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang Terpidana dimana 2 (dua) orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang Terpidana melarikan diri (DPO).

“Dengan ditangkapnya, Terpidana Musashi Pangeran Batara dan Ir Saryono Wirodiharjo maka 4 (empat) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya,” tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonardi Eben Ezer Simanjuntak SH MH,

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here