Prioritas.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah berhasil membekuk dua tersangka buronan pembunuh anggota kepolisian yang terjadi pada 2011 silam.
Tersangka, Arwan Liansyah dan Zeldi Wahyulhaq yang melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korbannya almarhum Briptu Fauzi Yurizal pada 19 Juli 2011 pukul 15.30 Wib di Taman Tugu Kopyah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan, kedua tersangka merupakan kakak beradik yang dulunya berdomisili di Wiralaga Kabupaten Mesuji.
“Mereka ditangkap di wilayah persembunyiannya di Cilacap Jawa Tengah pada Sabtu (21/9/19),” kata AKBP I Made Rasma dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/9/19) sore.
Selengkapnya : Lika Liku Kakak Beradik Buronan Pembunuh Polisi Lamteng, Motif Asmara Segitiga Hingga Berganti Identitas
Lanjutnya, penangkapan tersebut atas sejumlah penyelidikan digital, baik sejak pelaku bersekolah di SD, SMP, SMA hingga kuliah di Bandar Lampung.
“Dibawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan proses penyelidikan dengan mengungkap jejak digital, melakukan penelusuran ke kampung pelaku, dimana masa kecilnya di Wiralaga Mesuji sehingga keduanya di tangkap di Cilicap,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Tengah. “Pasal 338 junto 55 atau 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)