Buronan Cukong Kayu Sonokeling Warga Ambarawa Dibekuk Tim Gabungan

0
2027

Prioritas.co.id, Prioritas – Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera, Polda Lampung, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menangkap cokong kayu sonokeling illegal berinisial CP (46).

CP merupakan Warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ini, sejak 10 Februari 2020 menjadi buronan. CP ditangkap saat berada di penginapan di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

PPNS Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjerat CP dengan Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pada 10 Februari 2020, CP melarikan diri dari penyergapan petugas saat penggerebekan di rumahnya, di Pekon Ambarawa. CP sebagai residivis yang terlibat beberapa kasus kriminal pada 2018-2019, kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh PPNS Ditjen Gakkum KLHK. Pada 2019 komplotan CP diproses sebagai tersangka dan memasuki persidangan.

Tiga rekan CP yaitu DS (35) warga Desa Ambarawa, AG (31) warga Desa Sumber Agung, dan NF (37) warga Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Ketiganya juga ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selama 2016-2020, Ditjen Gakkum LHK menangani 21 kasus penebangan ilegal kayu sonokeling. Sebanyak 20 kasus diserahkan ke Kejaksaan dan dua kasus masih dalam proses penyidikan.

Dengan penangkapan itu, Ditjen Gakkum berharap dapat memberikan efek jera, sehingga penebangan illegal kayu sonokeling, khususnya di Provinsi Lampung, tidak terulang lagi. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang.

“Penangkapan cukong ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami untuk menegakkan hukum, kami harapkan pelaku yang buronan seperti ini dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Kamis (12/3/2020).

Sumber : Lampungpro.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here