Buralimar: Persayaratan TDUP Penting, Ini Tujuannya

0
13

*Dispar Kepri Fasilitasi Pegiat Usaha Pariwisata untuk Persayaratan TDUP

Kepala Dispar Kepri, Buralimar, saat membuka kegiatan Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata, di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin (28/03).

Batam, Prioritas.co.id – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Dispar Kepri) memfasilitasi sejumlah pegiat usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Upaya itu digelar Dispar Kepri saat menggelar kegiatan Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata, di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin (28/03).

Kepala Dispar Kepri Buralimar, mengatakan, daftar usaha pariwisata dianggap penting.

Menurutnya, seluruh kegiatan serta penyelenggaraan usaha pelaku usaha mikro atau kecil yang perseorangan alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal.

Upaya itu agar mempermudah dalam pendataan, pemberian fasilitas pelaku usaha oleh pemerintah dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari bidang usaha pariwisata tersebut.

Buralimar mengatakan, untuk saat ini pendaftaran usaha pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Ada beberapa aturan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang harus dipenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekarang ada penilaian tingkat bahayanya,” kata Buralimar.

Ia menuturkan, untuk segala pendaftaran usaha, kini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diyakini menjadi solusi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.

Dengan adanya OSS pengajuan izin usaha pariwisata untuk perorangan, mikro kecil, menengah, besar ataupun perusahan local dan asing ataupun badan usaha dan badan hukum diajukan melalui OSS.

“Penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan ada tingkat Risiko rendah, tingkat risiko menengah dan tingkat Risiko tinggi,” tambahnya.

Salah satu peserta dari Nagoya Mansion, Rina mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini, karena dapat mengetahui persyaratan untuk izin usaha yang terbaru misalnya OSS.

“sebelum PP No. 5 Tahun 2021 ini berlaku, kami para pelaku usaha taunya mengajukan perizinan melalui sistem perizinan berusaha lewat OSS versi 1.1. Nah, sekarang jadi tau kalo udah ganti ke OSS. Memang untuk kami yang seperti ini harus diberi tahu,” kata Rina.

Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan PT. Sucofindo Cabang Batam.

Salah satu narasumber yang hadir yakni Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo (Persero) Batam, Tri Haryadi menerangkankan Perizinan Berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri dari daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran. Selain itu juga jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan Spa. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here