Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten mengeluarkan edaran pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test bagi siapa saja yang melakukan perjalanan keluar Provinsi Lampung.
Edaran itu ditandatangani Bupati Hj. Dewi Handajani, Nomor 440/4431/25/2020 tertanggal 10 Juni 2020 diterbitkan atas hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 juni 2020.
Adapun pelaksanaan Rapid Test tersebut ditunjukkan ke beberapa tempat Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Pelayanan Kesehatan Swasta yang berada di Kabupaten Tanggamus
Daftar nama tempat yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, antara lain; Sarana pelayanan kesehatan pemerintah, terdiri dari RSUD Mangunang Kota Agung, UPTD Puskesmas Talang Padang, UPTD Puskesmas Gisting, UPTD Puskesmas Pulau Panggung.
Lalu, UPTD Puskesmas Rantau Tijang, UPTD Puskesmas Bulok Sukamara, UPTD Puskesmas Kelumbayan Barat dan UPTD Puskesmas Sukaraja.
Klik Untuk Mengunduh Surat Edaran Bupati Tanggamus.
Selain sarana pelayanan kesehata pemerintah, sarana pelayanan kesehatan swasta juga dapat melaksanakan terdiri dari Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, Klinik Husada Talang Padang, Klinik Alhafa Kota Agung.
Kemudian, dalam pelaksanaan pemeriksaan Rapid test tersebut, penerbitan surat Keterangan Hasil Rapid Test melibatkan Kepala Pekon/Lurah.
“Seluruh Kepala Pekon/Lurah membuat Surat Pernyataan bahwa Surat Hasil Rapid Test yang diterbitkan adalah benar. Apabila diketahui bahwa Surat Hasil Kesehatan Rapid Test yang dikeluarkan tidak benar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ditandatangani oleh Kepala Pekon/Lurah diatas Matrai 6000,” tulis edaran yang diterima Hukrim.com, Kamis (11/6/20) siang.
Dalam membuat Surat Pernyataan tersebut hanya dibuat satu kali saja, dan Camat mengumpulkan surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dan diserahkah ke Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus dan surat pernyataan tersebut dikumpulkan paling lambat tanggal 22 Juni 2020.
Adapun pembiayaaan, ditegaskan dalam edaran itu yakni pelayanan kesehatan untuk rapid test pelayanan untuk keluar daerah Provinsi Lampung tidak digratiskan, namun dengan biaya sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Tanggamus. (Red)