Prioritas.co.id.muba – Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Ranperda tentang pembentukan tiga desa persiapan dalam wilayah Muba menjadi desa defenitif. Tiga Desa Persiapan yang yang diusulkan bakal naik status menjadi desa defenitif tersebut yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 dan ke-6 dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda , Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati dan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tetap berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (6/4/2020).
Meski dalam situasi darurat Corona, dengan menjalankan protokol kesehatan guna waspada Covid-19 rapat paripurna yang sudah terjadwal dalam agenda DPRD Muba tetap berlangsung. Meski terlihat berbeda dari paripurna sebelumnya, keberadaan masing-masing anggota dewan secara fisik diberi jarak satu meter dan menggunakan masker serta memanfaatkan aplikasi zoom clouds meeting,
Ranperda tentang peningkatan status tiga desa tersebut disampaikan Bupati Muba bersamaan dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Muba lainnya. Antara lain Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
“Kami sangat berharap Raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba,”kata Dodi Reza.
Sementara itu Anggota DPRD Muba dari fraksi PAN, Dedi Zulkarnain SE menyampaikan usulan Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang Pengarustamaan Gender di Kabupaten Muba. Dedi menerangkan, pelaksanaan pengarustamaan Gender masih terdapat kesenjangan gender, yaitu terdapat perbedaan peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan terutama dalam menerima manfaat dan penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.
“Tujuan dan sasaran penyusunan Raperda tentang pengarustamaan Gender yaitu, menyikapi apa yang menjadi kendala dan penyebab kesenjangan gender secara internal dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kemudian merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai aladan diperlukannya pembentukan Raperda tentang Pengarustamaan Gender,”bebernya.
Lanjut Dedi, Raperda tersebut juga memberikan kejelasan dan kesepahaman berkaitan dengan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Raperda Pengarustamaan Gender dalam pembangunan kabupaten,”urainya. (Dani/humas)