Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

0
0

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyerahkan surat keputusan (SK) perpajangan 370 kepala desa se-Kabupaten Madina, kamis (18/7/2024).

Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada pngukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Gedung H Amru Daulay Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah dan berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Dari 370 Kades yang di kukuhkan, 55 Kades akan berakhir pada Januari 2027, 60 kades berakhir 27 Maret 2031, dan 255 Kades akan berakhir 27 Oktober 2031. Sementara 7 kades masih pejabat sementara.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan perpajangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

” kalau di ukur dengan masa jabatan bupati hanya 5 tahun, maka bersyukurlah kepala desa yang telah diberikan 8 tahun sesuai amanah undang-undang,”katanya.

Kalau tidak dikukuhkan maka jabatan kades ini tidak akan sah, maka setelah dikukuhkan lakukan yang terbaik bagi desa dan masyarakat.

” Saya paham capeknya mengurusi masyarakat namun itulah konsekuensi jabatan kita jangan mengeluh hadapi semua keluhan masyarakat. Semoga memberikan warna dan hal yang positif, tidak adalagi alasan desa itu tidak maju setelah di berikan jabatan 8 tahun,”ujarnya.

Bupati berharap kepala desa bisa menjalankan roda pemerintahan dan kekompakan di desa masing-masing. Sehingga desa itu bisa sejahtera.

Bupati juga berharap agar kepala desa menjalankan peraturan bupati tentang sholat berjamaah.

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat. (Putra)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here