Prioritas.co.id,Lampung Barat — Bupati H. Parosil mabsus bersama Wakil bupati Drs. H. Mad hasnurin kembali serahkan PTSL dan hari ini, Rabu (22/1) diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Belalau yang berjumlah 1869.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan “Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan presiden republik Indonesia Joko widodo dengan program ptsl yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. ” ungkapnya.
Terkait hal tersebut untuk menanggulangi masalah di atas, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terakhir, bagi masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat atau saudara dan tetangga yang berminat agar menghubungi perangkat pekon setempat guna mendaftarkan tanahnya pada program ini. (Bela)