Bupati Aceh Tengah : Tidak Penuhi LHKPN Pejabat Negara Terancam Sanksi Berat

0
100
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam kegiatan sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, Selasa (20/03) di Oproom Setdakab setempat.

Takengon, sidaknews.com – Pejabat Negara akan terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat bila tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam kegiatan sosialisasi pelaporan LHKPN secara elekronik bagi pejabat Negara dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, Selasa (20/03) di Oproom Setdakab setempat.

Sanksi hukuman disiplin terkait LHKPN tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 104 tahun 2016.

Menurut Shabela, LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab moral para pejabat negara dalam melaporkan dan menyampaikan harta yang dimilikinya.

“LHKPN menjadi kewajiban bagi Pejabat Negara, jadi jangan ada yang ditutupi,” katanya.

Shabela mengatakan masyarakat saat ini telah dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara secara terbuka, sehingga keseriusan pejabat megara dalam mengisi LHKPN menjadi sangat penting.

Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah mengatakan mulai tahun 2018 pengisian laporan LHKPN dilakukan secara online.

“Untuk Aceh Tengah ada 136 pejabat Negara wajib lapor LHKPN dan ditekankan dapat selesai sebelum 31 Maret 2018,” demikian Kausarsyah. (sidaknews.com)