Bupati Abdul Haris Sampaikan 4 Ranperda di Paripurna DPRD Anambas

0
67
Bupati Abdul Haris Serahkan 4 Ranperda Kepada Ketua DPRD Anambas Saat Paripurna, Selasa (11/01/2022)

Anambas,Prioritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna tentang penyampaian 4 Ranperda sekaligus di ruang rapat DPRD lantai 1, Selasa (11/01/2022).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan DPRD KKA nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Anambas yang salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah melakukan Pengajian, Penelitian, Pengawasan dan Pembahasan terhadap draf Ranperda yang di ajukan oleh Bupati dengan tahapan pembicaraan tingkat pertama meliputi ;
1. Penjelasan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna.
2. Pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda.
3. Tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum Fraksi.

Suasana Saat Paripurna DPRD Anambas, Selasa (11/01/2022)

“Adapun Ke empat Ranperda yakni; 1. Rancana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024. 2. Penyelenggaraan Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan. 3. Pengelolaan Keuangan Daerah. 4. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022-2026,” sebut Hasnidar mengawali sidang paripurna.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menjelaskan, bahwa terkait 4 Ranperda yang menjadi prioritas tersebut berharap Ranperda tersebut selanjutnya dapat di proses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT,” tutupnya.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyerahkan secara simbolis ke empat Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Usai paripurna, sejumlah awak media wawancara terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan untuk masyarakat Anambas, Bupati Abdul Haris, SH mengatakan, bahwa tidak ada perbedaan dalam jaminan pekerjaan, karena apapun kerjaannya tetap ada resiko, sehingga point 2 dalam Ranperda tersebut turut di ikut sertakan.

“Tidak ada prioritas dalam pemberian BPJS Naker, baik itu Nelayan, Petani, Buruh maupun pekerjaan lainnya itu sama saja. Intinya Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap masyarakat harus punya,” jawabnya. (Edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here