Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hary Setiyono, SH,MH., resmi membuka pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se Kepulauan Riau yang diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se Kepulauan Riau secara virtual dengan menggunakan sarana zoom meeting. Acara ini
diimulai pukul 08.30 wib, bertempat di sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang Kota Tanjungpinang, Selasa (28/12/21).
Selain diikuti secara virtual oleh satuan kerja yakni 6 (enam) Kejaksaan Negeri dan 3 (tiga) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, kegiatan tersebut dihadiri secara langsung/tatap muka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan Koordinator serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Dalam sambutannya Kajati Hari Setiyono menyampaikan bahwa Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2021 merupakan sarana penyampaian dan evaluasi capaian kinerja para satuan kerja di tahun 2021.
“Pelaksanaan Rakerda tahun ini mempunyai metode yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yakni tidak sekedar menyampaikan bahan dan rekomendasi yang dihasilkan pada saat Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 tetapi juga memuat penyampaian kebutuhan riil anggaran untuk rencana kegiatan pada tahun 2023 oleh masing-masing satuan kerja di wilayah Kepulauan Riau. Untuk itu, Kajati menghimbau agar para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Selanjutnya Wakajati Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH. memaparkan terkait efektifitas kepemimpinan oleh kepala satuan kerja.
“Pimpinan satuan kerja harus didukung oleh perangkat di bawahnya, para kepala satuan kerja baik Kajari maupun Kacabjari harus bisa mengorganisir para kasinya/para kasubsinya, sebaliknya para kasi atau pejabat eselon IV harus kompak dan
mendukung kepemimpinan kajarinya sehingga bisa menghasilkan kinerja yang optimal, ” tambah Wakajati.
Selain penyampaian capaian kinerja oleh para satuan kerja se wilayah Kepulauan Riau, Rakerda juga berisi penyampaian materi oleh Kabag Penyusunan Anggaran pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. Dwi Antoro, SH.MH. dan pembahasan usulan/rekomendasi kegiatan/program prioritas tahun 2023 pada rapat Komisi yang dipimpin oleh para Asisten.
Asisten Pembinaan Ansari SH.M.Hum menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakerda dengen metode baru merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI No 04 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 tanggal 09 Desember 2021 terkait pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
Rakerda akan berlangsung selama 2 (dua) hari dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Paparan dari masing-masing satuan kerja serta usulan perencanaan/proyeksi kebutuhan riil satuan kerja untuk tahun 2023 akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rakerda Tahun 2021 untuk diteruskan ke Kejaksaaan Agung RI. (dewi)