
Tapsel.Prioritas.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH, warga Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan. Wanita berusia 31 tahun ini diamankan petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR, SITOMPUL, SH, MH menceritakan kronologis penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib. Kala itu, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin oleh KBO res Narkoba IPTU DANNI M. SIDAURUK , SH melakukan penyelidikan yang menyebut maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah rumah yang dicurigai rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumah milik mertua HH yang posisinya tepat berdampingan dengan rumah miliknya,” ungkapnya, Senin (24/3/2025) malam kepada Awak media Ini.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan bahwa rumah teraebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, sekira pukul 17.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan yang belakngan dibekataui berinisial HH. Kemudian, Personil Satresnarkoba Polres Tapsel memanggil Kepala Lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut.
“dimana pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam lemari yang berada diruangan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan shabu,” ujar AKP I.R Sitompul.
Bahkan, saat dilakukan introgasi di TKP, HH mengakui bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesannya melalui handphone kepada seseorang yang berinisial A. Selanjutnya pelaku HERLINAWATI HARAHAP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Menurut pengakuan pelaku sudah berjualan shabu sejak bulan Januari 2025. Bahkan, pelaku terkenal licin dan mempunyai mata-mata untuk membocorkan apabila ada polisi yang masuk disekitar rumah pelaku. Kemudian untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan shabu tidak dirumah miliknya, melainkan dirumah mertua pelaku (bibi dari suami pelaku) yang tepat berdampingan dengan rumah pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat resnarkoba AKP IR sitompul mengatakan, pada saat anggota melakukan penggeledahan rumah, atap rumah dilempari pakai batu, diduga pelaku pelemparan masih keluarga pelaku.
Kendati demikian, sejumlah pihak mulai dari tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian resor tapanuli atas penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan tersebut.
“Adapun baramg bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 buah tas warna putih yang didalamnya ditemukan 3 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 15.00 Gram. 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.30 Gram. 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu, Plastik klip kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 2.920.000, dan 1 unit handphone merk ipone warna putih.,” pungkasnya. (sabar)