Breaking News: Terkait ADD Tahun 2023 Sejumlah Pejabat Aktif dan Mantan Pejabat Pemko PSP Dipanggil Kejatisu

0
0
Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis Saat Memenuhi Panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (10/3) Siang.

P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (10/ 3) pagi.

Amatan media terlihat, beberapa pejabat Pemko Padangsidimpuan yang aktif hadir di kantor Kejati Sumatera Utara yang diantaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi, SE.MM, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, Kabid PMD Romi Antoni.

Selain itu, terlihat juga mantan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023 Arwin Siregar yang saat itu bersamaan dengan Kepala Inspektorat Padangsidimpuan Sulaiman Lubis.

Informasi yang diterima dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumut mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik Kejati Sumut lagi melakukan proses penyidikan terhadap beberapa saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 persen Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Betul, Informasi yang kita terima dari tim Jaksa penyidik tindak pidana korupsi khusus ( Pidsus ) sebanyak 30 saksi sudah di panggil ke Kejati Sumut untuk di periksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 persen se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Termasuk beberapa saksi yang hadir saat ini,”Ucap Jaksa Fungsional Kejati Sumut Randi H. Tambunan di ruang kerjanya saat disambangi awak media ini.

Menurutnya, keterangan dari saksi – saksi ini nantinya untuk pemberkasan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tambah Randi H. Tambunan.

“Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, untuk berjalannya tahapan yang ada tentunya ada pihak yang di klarifikasi, siapa saja pihak tersebut belum terinfo ke kita dari pihak Pidsus, “Ujar Adre W Ginting melalui pesan WhatsApp nya kepada media ini.

Selanjutnya, saat di konfirmasi media kepada salah satu mantan pejabat Pemko Padangsidimpuan mengatakan, nggak usahlah, kalau mau konfirmasi, hasil BAP dari Jaksa penyidik itu saja karena nanti takutnya salah pula kita mengucapkannya.

“Kalau mau di publikasi, biar dari hasil BAP tim Jaksa penyidik aja, karena kita takut ada yang salah saat penyampaiannya,”ungkap Arwin Siregar yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 saat didampingi Kepala Inspektorat Padangsidimpuan.

Dari informasi yang kumpulkan media saat di Kejati Sumut, Mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018.- 2023 Irsan Efendi Nasution juga memenuhi panggilan dari tim Jaksa penyidik Kejati Sumut, dan di hari yang sama, Irsan Efendi Nasution sudah dimintai keterangannya sebagai saksi tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 persen tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sebanyak 5,7 Milyar ini.

Selain itu, beberapa pejabat aktif lainnya yang di panggil Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut diantaranya, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Faisal Harahap, Antoni (Camat Padangsidimpuan Batunaduan), Subandi Adlan (Camat Padangsidimpuan Angkola Julu), Cecep Rahmad Harahap (Mantan Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru), Robiul Awal Harahap (Mantan Camat Padangsidimpuan Batunadua).

Selanjutnya, Rahmat Marzuki (Staf Ahli Pemko Padangsidimpuan ), Rahuddin Harahap (Asisten II Pemko Padangsidimpuan), Iswan Nagabe (Asisten I Pemko Padangsidimpuan).

informasi yang di peroleh awak media, tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 persen Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini mulai dari hari Senin 10 Maret – Kamis 13 Maret 2025.

Saat Awak media melakukan konfirmasi ke penyidik Kejatisu kapan Mantan walikota Padangsidimpuan berinisial IEN dipanggil terkait ADD tahun 2023 namun tidak memperoleh Jawaban Sama Sekali. (Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here