prioritas.co.id.LAHAT – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmar) di Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, Fauzi (47), pekerjaan tani beralamat di Desa Pulau Beringin Kikim Selatan, ditangkap jajaran Polres Kikim Selatan Lahat.
Kapolres AKBP Lahat Fery Harahap S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Satria Dwi Darma mengatakan Pelaku residivis di tangkap berdasarkan laporan Harto (49) Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan, Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 02.30 wib di dalam rumah korban Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat . telah terjadi tindak pidana pencurian motor jenis Honda Revo warna Hitam plat BG 6085 HV, milik pelapor.
Yang sedang diparkirkan di dalam rumah (dapur) dalam posisi kunci motor berada di kontak motor, saat pelapor bangun tidur melihat motor sudah tidak ada dan pintu dapur dalam posisi terbuka. Kemudian pelapor mengetahui sepeda motor tersebut hilang di curi berikut 1 buah handphone nokia 100.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Kikim Selatan Lahat.
Berdasarkan Laporan korban ,keterangan saksi- saksi dan keterangan warga diketahui keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan bersama warga, tersangka Fauzi (47) di pinggir jalan simpang ke Desa Lubuk Lungkang Kecamatan Kikim selatan. Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pukul 11.15 Wib.
Sesuai keterangan tersangka didapat barang bukti Motor Revo warna hitam BG 6085 HV yg disembunyikan di semak-semak Kebun Sawit berikut Handphone jenis Nokia 100 warna biru dari tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kikim Selatan guna penyidikan selanjutnya.
Dari tangan pelaku Polres Kikim Selatan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) motor jenis honda merk Revo warna hitam plat BG 6085 HV dan 1 (satu) handphone merk nokia 100 warna biru. (Elsa)