Bravo! Polda Sumsel Amankan 3 Kilogram Sabu dan 1 Tersangka

0
270
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara (baju polisi) di dampingi Direskrim narkoba Kombes Farman (baju putih) konfirmasi kepada tersangka Rudy kurir besar narkoba (Shabu) dgn bukti 3 kg Jaringan lapas Mato Merah Palembang.

prioritas.co.id.Palembang – Jajaran Ditreskrim Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya cukup fantastis, yakni tiga kilo gram yang dikendalikan seorang narapidana dari Lapas.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki.

“Jaringan ini termasuk jaringan besar karena diduga sudah lama yang melibatkan napi di Lapas,” kata Zulkarnain kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Senin (4/2) di Mapolda Sumsel.

Selain mengamankan tiga kilogram sabu, lanjut Kapolda, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan Rudy (39), seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba tersebut.

Kapolda mengatakan, tersangka diamankan dalam sebuah penyergapan pada Rabu (30/1) sekitar pukul 04.00 lalu saat tersangka diduga akan mengambil sabu dari sebuah mobil di dalam lokasi Perumahan Grand City KM 12 Alang Alang Lebar.

Saat itu tersangka menggunakan sebuah motor. “Saat tersangka mau pergi dari lokasi, kemudian langsung diamankan anggota,” katanya.

Dari penyergapan tersebut, sambung Kapolda, pihaknya menemukan tiga bungkusan dari tangan tersangka yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Adapun modus yang dipergunakan tersangka dalam kasus ini yakni hanya melalui komunikasi handphone.”Modusnya dengan perintah melalui handphone,” katanya.

Sementara itu, Rudy mengaku jika dirinya hanya disuruh mengambil barang tersebut oleh IK, seorang oknum napi di Lapas Mato Merah Palembang.

“Aku hanya disuruh IK ambek (ambil) barang, dijanjiin ado upah kalu berhasil (dijanjiin ada upah kalau berhasil), aku juga dak kenal dengan dio (dia). Kami cuma kenalan lewat hape, dak pernah ketemuan,” kata Rudy saat diinterogasi Kapolda di hadapan awak media.

Sementara itu, Direskrim Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman mengatakan tersangka merupakan salah satu DPO sejak tahun 1016 dan masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tersangka sudah DPO sejak 2016, pemain lama. Dia juga tidak punya tempat tinggal tetap, selalu berpindah untuk hindari petugas,” kata Farman. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here