PRIORITAS, LHOKSEUMAWE – Dalam rangka pemenuhan kelengkapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharuskan melapor capaian kinerjanya dalam Laporan Kinerja Tahun 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Aceh Utara Mahdi, Selasa (8/11/2020) di Lhokseumawe. Disebutkan, pihaknya melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan melakukan pengumpulan data (sampling method) dengan pengisian kuisioner yang telah disediakan.
Baca juga: Tercepat di Indonesia, BPN Aceh Utara Selesaikan Sertifikat Redis Tahun 2020
“Salah satu hal yang perlu dilaporkan adalah capaian dari Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Peningkatan Pendapatan Perkapita Penerima Reforma Agraria, yang merupakan salah satu IKSS Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan, Jumat (4/12/2020) di Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, dimana desa itu merupakan penerima sertipikat kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2018. (ISKANDAR)